Gaji Guru Resmi Naik 2025, Bukan Rp 2 Juta tapi Rp 500 Ribu, Ini Rincian dan Syarat Dapatkannya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Ini rinciannya.

Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - 

Tunjangan guru PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tukin lainnya. 

Selain itu, guru berstatus ASN juga berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Dalam Pasal 5 ayat I dijelaskan, TPG diberikan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tunjangan ini diberikan per tiga bulan sekali. 

Khusus bagi guru PNS yang mengajar di daerah yang belum mendapat TPG, maka bisa mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulannya. 

Adapun berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 menyebutkan, seorang guru honorer berhak menerima 2 tunjangan tambahan.  

Dua tunjangan tambahan untuk guru honorer itu adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved