Gaji Guru Resmi Naik 2025, Bukan Rp 2 Juta tapi Rp 500 Ribu, Ini Rincian dan Syarat Dapatkannya
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Ini rinciannya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Dalam Pasal 12 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan.
Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya:
1. Guru Pertama
- Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan
- Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan
2. Guru Muda
- Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan
- Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan
Baca juga: Kisah Mbah Melan Guru Matematika Viral Ngajar di Live TikTok, Kini Dapat Penghargaan dari Prabowo
3. Guru Madya
- Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan
- Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan
- Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan.
4. Guru Utama
- Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan
- Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.
Gaji guru honorer 2024
Sementara itu, gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR).
"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023).
Tunjangan guru PNS dan honorer
Selain menerima gaji pokok, seorang guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik guru yang berstatus PNS maupun honorer.
Sosok dan Rekam Jejak Mentereng Akhmad Wiyagus, Putra Tasikmalaya yang Dilantik Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Viral Guru SMAN 10 Makassar Tiba-tiba Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Ngaku Tak Pernah Dapat SP |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Gerak Cepat Tangani Keracunan MBG, Perintahkan Tutup SPPG Bermasalah |
![]() |
---|
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Maulana Yusuf Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Honorer Jadi PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.