Gaji Guru Resmi Naik 2025, Bukan Rp 2 Juta tapi Rp 500 Ribu, Ini Rincian dan Syarat Dapatkannya

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Ini rinciannya.

Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi guru mengajar - 

Dalam Pasal 12 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.

Jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan. 

Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya: 

1. Guru Pertama 

  • Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan 
  • Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan 

2. Guru Muda 

  • Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan 
  • Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan 

Baca juga: Kisah Mbah Melan Guru Matematika Viral Ngajar di Live TikTok, Kini Dapat Penghargaan dari Prabowo

3. Guru Madya 

  • Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan 
  • Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan
  • Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan. 

4. Guru Utama 

  • Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan 
  • Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.

Gaji guru honorer 2024

Sementara itu, gaji guru honorer diatur dalam Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  

Pada Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama. 

"Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," tulis Pasal tersebut. 

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengimbau, pemberian gaji guru honorer itu diberikan berdasarkan upah minimum regional (UMR). 

"Hendaknya juga melihat besaran UMR yang ada," ujar dia kepada Kompas.com (10/9/2023).  

Tunjangan guru PNS dan honorer

Selain menerima gaji pokok, seorang guru juga mendapat tunjangan dari pemerintah, baik guru yang berstatus PNS maupun honorer. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved