Gaji Guru Resmi Naik 2025, Bukan Rp 2 Juta tapi Rp 500 Ribu, Ini Rincian dan Syarat Dapatkannya
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Ini rinciannya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025.
Kenaikan itu tidak hanya berlaku bagi guru dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara), melainkan juga bagi guru honorer atau non-ASN.
Kabar itu disampaikan Prabowo saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, (28/11/2024).
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujar Prabowo
Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu
Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu jali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," jelas Prabowo.
Akan tetapi, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru.
Baca juga: Viral Tangisan Presiden Prabowo saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Warganet: Guru Honorer Apa Kabar??
Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan.
Hal itu disampaikan oelh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
"Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta," ungkap Qusthalani.
Ia mengatakan, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu.
Wusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.
Akan tetapi, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.
"Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah.
Akibatnya, 'berkelahi' sesama guru di sekolah demi sesuap nasi," tandas Qusthalani.
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Pengangguran Indonesia Masih Tertinggi di ASEAN Meski Prabowo Klaim Turun dan Terendah Sejak 1998 |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI dan Presiden ke-08 RI: Sebuah Pertemuan Simbolis yang Sarat Makna |
![]() |
---|
Sejalan dengan Presiden Prabowo, Andhika Surya Gumilar Dorong Pengembangan Iptek untuk Bangun Bangsa |
![]() |
---|
Sosok Sjafrie Sjamsoeddin Dapat Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 di Batujajar, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.