Berita Viral

Viral, Pak RT Ditangkap Warga Kepergok Bagi-bagi Rp 100 Ribu saat Pilkada 2024, Begini Pengakuannya

Sebuah unggahan momen Pak RT ditangkap warga karena kepergok bagi-bagi uang Rp 100 ribu saat Pilkada 2024, viral di media sosial.

|
Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan Layar via Kompas.com
Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga saat Pilkada 2024: Kita Disuruh Nyari Tim 

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta telah melakukan patroli untuk mengawasi dan mencegah praktik politik uang pada masa tenang Pilkada 2024, dimulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa.

"Mulai (Minggu) malam ini, kita menggelar patroli politik uang, mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan," kata Benny.

Bawaslu sendiri akan menggandeng Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ketika melakukan patroli politik uang.

"Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, seperti membagikan sembako, amplop, voucher, dan sebagainya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ucap Benny.

Menurut Benny, politik uang bisa berdampak buruk bagi demokrasi di Jakarta, sehingga ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan.

Pemberi dan penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, oleh sebab itu masyarakat harus menjauhi praktik tersebut.

"Kalau kita bicara politik uang, sanksinya itu berat. Pertama, pelaku bisa dipenjara, dihukum, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu, mereka juga masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga di Masa Tenang: Kita Disuruh Nyari Tim

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved