Berita Viral

Viral, Pak RT Ditangkap Warga Kepergok Bagi-bagi Rp 100 Ribu saat Pilkada 2024, Begini Pengakuannya

Sebuah unggahan momen Pak RT ditangkap warga karena kepergok bagi-bagi uang Rp 100 ribu saat Pilkada 2024, viral di media sosial.

|
Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan Layar via Kompas.com
Pak RT Ditangkap Warga karena Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga saat Pilkada 2024: Kita Disuruh Nyari Tim 

Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.

"Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.

Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan adanya pembagian sembako yang melibatkan tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Kepulauan Seribu selama masa tenang Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap paket sembako yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Kedua paket sembako tersebut diduga diberikan oleh tim paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, serta paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.

“Kami menemukan paket sembako yang diduga dikirimkan oleh tim paslon nomor 1 dan paslon nomor 3. Paket sembako dari tim paslon 03 diterima oleh warga Pulau Lancang atas nama Nurhasan, sedangkan paket dari tim paslon 01 diterima warga Pulau Sebira atas nama Ridwan,” ujar Benny kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Bawaslu Kepulauan Seribu kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pengiriman sembako dalam masa tenang sebelum masa pencoblosan cagub-cawagub Jakarta pada Rabu (27/11/2024).

"Karena masa tenang adalah waktu di mana kampanye dilarang keras, tindakan membagikan sembako kepada warga dapat dianggap sebagai praktik politik uang, yang jelas melanggar aturan,” kata Benny Sabdo.

Bawaslu DKI Jakarta pun terus mengawasi dan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya praktik politik uang.

Benny mengingatkan, setiap aktivitas kampanye, termasuk pembagian sembako, pada masa tenang bisa berpotensi merusak integritas pemilu.

Bahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.

“Kami mengimbau kepada warga untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan kampanye ilegal atau praktik politik uang yang ditemukan di wilayah DKI Jakarta," ucap Benny.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved