Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Tak Sah, Pengadilan Agama Minta Nikah Ulang

Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini. 

Editor: Ravianto
Kolase Tribunnews
Suasana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini beberapa waktu lalu. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini Raharja diminta untuk menikah ulang usai permohonan pengesahan nikah atau itsbat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Itsbat pasangan penyanyi yang menikah pada 10 Mei 2024 itu ditolak karena ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi dalam pernikahan.

Oleh karena itu Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nikah dari Rizky Febian dan Mahalini. 

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Rizky Febian dan Mahalini terpaksa harus melakukan akad ulang untuk mendapatkan buku nikah dan tercatat sah secara agama dan negara. 

Mereka kemudian diimbau untuk segera mengurus persyaratan pernikahan usai putusan itsbat keduanya dikeluarkan.

Baca juga: Risky Febian Akui Pernikahannya dengan Mahalini Baru Secara Siri, Terungkap Faktor Utamanya

"Tergantung yang bersangkutan. Itu udah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung aja mengurus persyaratan itu," ungkap Suryana. 

Adapun wali nikah yang dihadirkan saat pernikahan Mahalini dianggap tidak sah. 

Besaran mahar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024) simbolkan tanggal pernikahan dari logam mulia hingga uang tunai
Besaran mahar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024) simbolkan tanggal pernikahan dari logam mulia hingga uang tunai (Kompas)

Wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya yang berbeda agama.

Namun mereka menunjuk seorang ustaz bernama Yahya M.Y untuk bertindak sebagai wali hakim.

Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab (wali dari keluarga).

Mengingat Mahalini saat prosesi akad nikah telah mualaf.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved