Kabar Seleb

Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah, Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang

Hal ini dilakukan agar pasangan ini bisa mendapatkan buku nikah dan sah secara agama dan negara.

Kompas
Besaran mahar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada Jumat (10/5/2024) simbolkan tanggal pernikahan dari logam mulia hingga uang tunai 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang Isbat Rizky Febian terkait pernikahannya dengan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Untuk itu, pengadilan meminta pasangan Rizky Febian dan Mahalini nikah ulang.

Hal ini dilakukan agar pasangan ini bisa mendapatkan buku nikah dan sah secara agama dan negara.

"Ya mereka harus nikah ulang," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024). 

Sidang Isbat Rizky Febian ditolak PA Jakarta Selatan karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan.

Baca juga: Hanya Zeda Salim yang Boleh, Ammar Zoni Kini Selektif Izinkan Teman Artis yang Menjenguknya di Rutan

"Karena salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak hakim dan pernikahannya tidak sah secara hukum," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Hal ini terungkap karena wali yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian adalah seorang ustaz yang tidak punya hubungan keluarga dengan dirinya.

Sedangkan berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali nya bukan dari hubungan kekerabatan keluarga, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.

"Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," 

Baca juga: Usung Misi Balas Dendam, Persib Bandung dalam Kondisi Siap Tempur Rebut 3 Poin dari Port FC di ACL 2

"Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim, siapa dia, yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya yakni Ketua KUA setempat,"  ujarSuryana. 

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.

Suryana menyebut bahwa Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah ini. Karena, mereka menyerahkan semuanya kepada wedding organizer.

Setelah memasukan berkas permohonan pengajuan itsbat nikah, Suryana menyebut kalau Rizky Febian baru mengetahui proses pernikahan mereka tidak sah.

"Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya,"

"Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kamu menganjurkan mereka menikah ulang," kata Suryana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PA Jaksel Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang Setelah Pengajuan Itsbat Ditolak 

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved