Rabu, 6 Mei 2026

Pilkada Karawang

KPU Bersama Bawaslu Karawang Musnahkan 3.536 Surat Suara dengan Cara Dibakar

KPU Karawang, Jawa Barat, memusnahkan 3.536 surat suara. Surat suara itu rusak dan merupakan kelebihan dan jumlah yang ditentukan.

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
KPU berserta Bawaslu dan Forkopimda Karawang memusnahkan surat suara rusak dan berlebih di pergudangan Grasia Tunggakjati, Karawang, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat, memusnahkan 3.536 surat suara. Surat suara itu rusak dan merupakan kelebihan dan jumlah yang ditentukan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Pergudangan Grasia Tunggakjati, Karawang, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024) malam.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, mengungkapkan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih tersebut sesuai dengan aturan PKPU yang telah ditetapkan.

"Untuk surat suara yang rusak dan dimusnahkan sebanyak 3.536 surat suara. Terdiri atas 1.554 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lalu untuk untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 1.982 surat suara," kata Mari di lokasi pemusnahan, Selasa.

Mari mengatakan, surat suara rusak itu ditemukan saat dilakukan penyortiran dan pelipatan. Pihaknya pun langsung meminta penambahan untuk mengganti surat suara yang rusak itu.

Baca juga: Potret Perjuangan Anggota KPPS di Cianjur Distribusikan Logistik Pilkada di Muaracikadu, Naik Rakit

"Setelah dipenuhi pihak percetakan, sesuai regulasi bahwa surat suara berlebih dan yang rusak harus dimusnahkan," kata dia.

Mari menyebutkan, pemusnahan ini mengandung arti bahwa kebutuhan surat suara di Karawang telah tepat jenis serta tepat jumlah.

Baca juga: Skenario KPU Jabar Hadapi Banjir di TPS Saat Pencoblosan, Ada di Kabupaten Bandung dan Karawang

"Dipastikan surat suara yang rusak ini akan kita musnahkan bersama, jadi tidak akan ada surat suara tersisa di gudang. Dan surat suara yang layak sudah terkirim ke TPS," kata dia.

Proses pemusnahan surat suara dilakukan bersama Bawaslu dan Forkopimda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved