Dedi Mulyadi Beri Kado Spesial Buat Supriyani, Guru Honorer yang Baru Bebas Itu Diberi Rp 50 Juta

Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dibebaskan majelis hakim

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
dok.pribadi
Dedi Mulyadi saat video call dengan guru honorer Supriyani 

TRIBUNJABAR.ID - Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dibebaskan majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. 

Supriyani dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh jaksa. Hakim pun meminta agar harkat dan martabat Supriyani dipulihkan kembali.

Putusan bebas majelis hakim itu disampaikan dalam sidang putusan terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). 

Bebasnya Supriyani itu tepat di Hari Guru Nasional ke-79  pada 25 November 2024. Tak pelak, hal ini pun disambut suka cita oleh rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam PGRI.

Tak hanya para guru, tokoh Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) pun menyambut gembira bebasnya guru Supriyani. Sejak kasus ini mencuat Dedi Mulyadi turut mendukung perjuangan Supriyani.

Setelah Supriyani bebas, Dedi Mulyadi pun menghubungi guru honorer itu melalui video call. KDM menyampaikan selamat atas bebasnya Supriyani.

Dalam video call itu terungkap sebagai guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani digaji Rp 300 ribu per bulan. Dan uang itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Artinya dalam waktu tiga bulan itu Supriyani menerima gaji Rp 900 ribu.

Mendengar hal ini Dedi Mulyadi pun tertegun. Tokoh Jawa Barat ini pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional. "Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp 50 juta," kata Dedi Mulyadi

Kontan saja mendengar hal ini Supriyani langsung menangis bahagia dan tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memerhatikan Supriyani.

Setidaknya pada bulan Desember 2024 saat Supriyani mengiktu tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diloloskan.

Sebab, kata Dedi Mulyadi, Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam. Dia dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tersebut.

 

Dedi Mulyadi Dikenal Peduli Kasus Hukum yang Menjerat Rakyat Kecil

Tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak lama dikenal peduli terhadap kasus hukum yang menimpa rakyat kecil, seperti kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan tujuh orang dipidana padahal dari sejumlah bukti menunjukkan mereka tidak bersalah.

Kini Dedi Mulyadi menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seperti diketahui Supriyani, dijebloskan ke penjara oleh orangtua murid yang menuding Supriyani telah menganiaya anaknya. Padahal Supriyani telah membantahnya dan mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu.

Dalam pembicaraan melalui telepon dengan Supriyani, Dedi Mulyadi menanyakan secara mendetail kasus yang menimpa guru honorer tersebut.

Dedi Mulyadi menyampaikan pada Supriyani bahwa ia mendukung sepenuhnya perjuangan guru malang itu dalam menegakkan keadilan.

Dalam pembicaraan itu juga terungkap, menurut Supriyani keterangan orangtua muridnya itu tidak sinkron antara keterangan di BAP dengan di persidangan.

Sebagai contoh, disebutkan di BAP bahwa yang memandikan anaknya itu adalah ibunya, tapi di persidangan disebutkan yang memandikan anaknya itu ayahnya.

Juga keterangan teman korban yang menyebutkan bahwa di BAP disebutkan peristiwa terjadi pada pukul 10.00 tapi di persidangan disebutkan peristiwa terjadi pukul 08.00.

Jika peristiwa terjadi pada pukul 08.00, kata Supriyani, ia saat itu sedang mengajar di Kelas 1 B, dan para murid di kelas itu bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya.

Sementara terkait permintaan uang damai Rp 50 juta, kata Supriyani, itu dilontarkan oleh seorang penyidik yang datang ke rumahnya.

Dedi Mulyadi sendiri terlihat sedih saat Supriyani mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 8 tahun menangis saat mendengar ibunya mau ditahan. Sang anak mendengar langsung pembicaraan soal penahanan ibunya itu di ruangan jaksa. Terkait kasus ini Dedi Mulyadi mengaku prihatin dan peduli untuk turut menegakkan keadilan. 

Sebelumnya, kasus yang menimpa Supriyani guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan itu menjadi sorotan publik. Tuduhan penganiayaan terhadap anak polisi yang dialamatkan kepadanya telah memicu berbagai reaksi dan perdebatan di masyarakat.

 Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota polisi tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani.

Supriyani membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Sejak saat itu, kasus ini terus bergulir dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah hingga organisasi profesi guru.

Bahkan, Supriyani sempat ditahan meski kemudian dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Jika peristiwa terjadi pada pukul 08.00, kata Supriyani, ia saat itu sedang mengajar di Kelas 1 B, dan para murid di kelas itu bisa menjadi saksi yang meringankan bagi dirinya. Sementara terkait permintaan uang damai Rp 50 juta, kata Supriyani, itu dilontarkan oleh seorang penyidik yang datang ke rumahnya.

Dedi Mulyadi sendiri terlihat sedih saat Supriyani mengungkapkan bahwa anaknya yang berusia 8 tahun menangis saat mendengar ibunya mau ditahan. Sang anak mendengar langsung pembicaraan soal penahanan ibunya itu di ruangan jaksa.

Supriyani membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Sejak saat itu, kasus ini terus bergulir dan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah hingga organisasi profesi guru.

Bahkan, Supriyani sempat ditahan meski kemudian dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved