Napi Lapas Indramayu Simpan Sabu-sabu di Saluran Air, Paket Bisa Masuk Diselundupkan Lewat Lampu
Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu, Jwaa Barat, tetap berbisnis barang haram. Mereka tetap mengedarkan narkoba meski sudah jadi pesakitan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu, Jwaa Barat, tetap berbisnis barang haram. Mereka tetap mengedarkan narkoba meski sudah jadi pesakitan.
Aksi mereka dibongkar Sat Res Narkoba Polres Indramayu
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tigadi antaranya adalah napi di dalam Lapas Kelas II B Indramayu.
Tersangka pertama merupakan napi berinisial AM. Dia menjual narkoba ke rekan sesama narapidana lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, pengungkapan merupakan hasil kolaborasi yang dilakukan polisi dan pihak lapas.
Baca juga: Miris, Belasan Pengamen dan Pengemis di Kota Bogor Positif Narkoba, Diduga Sering Bikin Resah Warga
“Pada 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.37 WIB, Lapas Kelas II B Indramayu melakukan razia di dalam lapas yaitu di Blok A. Di situ, dari pihak lapas menemukan sambilan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik,” ujar Ari saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Ari menyampaikan, sabu-sabu itu dibungkus menggunakan tisu lalu dimasukkan bungkus rokok.
Total barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu mencapai 20,58 gram.
Pihak lapas juga menemukan ponsel milik AM.
Berawal dari temuan itu, kata Kapolres, polisi langsung melakukan pengembangan.
Diketahui AM mendapat barang dari tersangka AR yang juga merupakan napi di Lapas Kelas II B Indramayu.
Selain AR, napi lainnya berinisial KM juga terlibat.
Pada 26 Oktober 2024, polisi melakukan sidak lagi. Hasilnya ditemukan barang bukti tambahan hasil pengembangan, sabu-sabu seberat 15,15 gram.
Baca juga: Viral Pak Ogah di Bekasi Lecehkan Perempuan yang Melintas, Pelototi Korban Tantang Panggil Polisi
Barang haram itu ditemukan dari balik kipas angin yang ada di dalam kamar kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti tersebut diselundupkan dari luar lapas ke dalam oleh tersangka lainnya berinisial M. M tengah dicari oleh polisi.
“Barang tersebut masuk dari luar, di mana dititipkan oleh satu pelaku yang saat ini masih kita kejar,” ujar dia.
Ari menjelaskan, cara M memasukkan sabu-sabu itu lewat media lampu bohlam. M menitipkan lampu bohlam itu ke petugas lapas berinisial T.
Oknum petugas lapas tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara internal.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan yang sama untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari oknum petugas tersebut atau tidak dalam kasus pengedaran narkoba di Lapas Kelas II B Indramayu tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, menceritakan, pada 25 Oktober 2024 pihaknya memerintahkan jajarannya untuk menggelar razia mendadak.
Saat itu paket sabu-sabu ditemukan.
Baca juga: Pengakuan Andrew Andika Ungkap Alasan Konsumsi Sabu-sabu Bersama Teman, Singgung Masalah Keluarga
Hero mengatakan, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok yang dilapisi plastik. Barang haram tersebut ditemukan di saluran pembuangan air.
“Saat dibuka ternyata ada barang serbuk putih yang diketahui adalah sabu-sabu,” ujar dia.
Pihak lapas sempat mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut.
Sabu-sabu itu ternyata dimilik napi berinisial AM yang sebelumnya juga ditangkap karena kasus narkoba.
Selain AM, ada dua napi lain yang ikut terlibat. Mereka sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Dari situ pihak lapas langsung melakukan koordinasi dengan Polres Indramayu.
Baca juga: Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon
“Sedangkan soal oknum pegawai lapas, dia itu dititipi barang berupa lampu pijar dari luar dibawa ke dalam oleh tersangka M. Kemudian lampu yang masih utuh itu dikasihkan ke napi yang ada di dalam,” ujar dia.
Untuk pegawai yang bersangkutan, disampaikan Hero, akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara yang bersangkutan tidak diizinkan masuk ke dalam lapas sampai dengan hasil penyelidikan selesai,” ujar dia.
Adapun untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, lanjut Hero, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya kasus kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman, termasuk mencari orang yang menitipkan lampu kepada petugas lapas tersebut. (*)
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Bukan Lagi Polisi, Kapolres Indramayu Sebut Alvian Maulana Sinaga Sudah Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Kronologi Putri Apriyani Ditemukan Tewas Terbakar di Indramayu, Pelakunya Pacar yang Seorang Polisi |
![]() |
---|
Hari Ini Alvian Mantan Polisi Pembunuh Putri Diberangkatkan Menuju Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.