BREAKING NEWS Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru di Kasus Dituduh Memukul Anak Polisi
Dia divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
TRIBUNJABAR.ID, KONAWE - Guru Supriyani divonis bebas terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada anak-anak.
Dia divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Vonis bebas guru Supriyani ini diberikan tepat di Hari Guru Nasional yang jatuh tanggal 25 November.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum."
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Baca juga: Detik-detik Guru Supriyani Jalani Sidang Putusan Kasus Tuduhan Pukul Anak Polisi, Siap-siap Diputus
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Guru Supriyani Menangis
Usai divonis bebas, guru Supriyani langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan.
Sosok guru honorer sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut divonis bebas dan dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Dia sebelumnya didakwa atas kasus aniaya murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriani.
Aipda Wibowo merupakan Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Dalam kasus ini, guru Supriyani pun divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo dan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Setelah Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano didampingi hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo, menutup persidangan, guru Supriyani pun tampak berdiri dari kursi terdakwa.
Sembari menangis, diapun menuju meja tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi kasusnya.
Pekikan ‘Allahu Akbar’ hingga ‘selamat hari guru’ pun terdengar di ruang sidang usai pembacaan vonis bebas tersebut.
Satu persatu penasehat hukum pun menyalami dan memeluk Supriyani.
Begitupun ketua tim kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri tampak menyambut guru Supriyani yang terus menangis.
Diapun memeluk kliennya, sang guru honorer pun menangis di pelukannya.
Tak hanya guru Supriyani, mata Andri pun terlihat berkaca-kaca.
Andri pun terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas.
Diapun berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis.
Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi sang guru honorer.
Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut.
Satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat, pun mendekati guru Supriyani.
Menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.
Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang mengenakan jilbab dan gamis berwarna hijau.
Dia tak hentinya menangis.
Saat meninggalkan ruang sidang, mata Supriyani memerah.
Diapun berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.
“Selamat hari guru,” kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani.
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)
TribunBreakingNews
Supriyani
divonis bebas
memukul anak polisi
Aipda Wibowo Hasyim
Pengadilan Negeri Andoolo
BREAKING NEWS: Operasional Kebun Binatang Bandung Disetop, Sementara Tidak Boleh Buka |
![]() |
---|
Pilunya Hati Orang Tua Putri Apriyani yang Ditemukan Tewas dengan Muka Dibakar di Indramayu |
![]() |
---|
Mengintip Lokasi Wanita Tewas Dibakar di Indramayu, Kosan Campur, Kerap Digerebek Polsek |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Geger Wanita Tewas Mengenaskan di Kos-kosan di Singajaya Indramayu, Diduga Dibakar |
![]() |
---|
Anggota DPR Asal Sukabumi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Rumah Aspirasi Heri Gunawan Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.