Beredar Kabar Gaji Guru Akan Dinaikkan oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti Beri Penjelasan

Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji guru bukan pada Kemendikdasmen. 

Editor: Ravianto
(Dokumen Kemendikdasmen)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).Abdul Muti membantah pihaknya bakal menaikkan gaji guru.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti membantah pihaknya bakal menaikkan gaji guru

Abdul Mu'ti mengatakan bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji guru bukan pada Kemendikdasmen

"Kami ingin jelaskan lagi ya karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, kementerian tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru kewenangannya ada pada kementerian lain," ujar Abdul Mu'ti usai Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Kemendikdasmen, kata Abdul Mu'ti, adalah melalui sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Kesejahteraan guru, menurut Abdul Mu'ti, bakal meningkat dengan sertifikasi. 

"Sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG. Nah, dengan sertifikasi itu Insya Allah kesejahteraan mereka akan meningkat baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN," ucap Abdul Mu'ti. 

Dirinya meluruskan bahwa peningkatan kesejahteraan, adalah melalui sertifikasi. 

Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, kata Abdul Mu'ti, bakal dilakukan secara bertahap. 

"Ya bertahap. Tentu saja semua kita akan bertahap karena kan tentu saja Kabinet Merah Putih ini kan tidak hanya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelas Abdul Mu'ti. 

"Semua tentu ingin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan. Sehingga karena itu kami lakukan secara bertahap, mudah-mudahan dalam masa kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua guru itu sudah bisa bersertifikasi, mudah-mudahan," tambahnya. (*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved