Polisi yang Tembak Polisi di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pembunuhan Berencana

AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah menembak rekannya sesama polisi.

Editor: Giri
Kolase TribunBogor
AKP Dadang Iskandar (kiri) yang menembak AKP Ryanto Ulil Anshar (kanan). 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah menembak rekannya sesama polisi.

Dadang merupakan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat.

Dia menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, hingga meninggal.

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351,” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar, Andry Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan, saat jumpa pers, Sabtu (23/11/2024).

Andry mengatakan, AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Harta Kekayaan Polisi Tembak Polisi Disorot, Harta AKP Dadang Iskandar 3 Kali Lipat dari AKP Ulil

“Setelah menerima laporan, kami selanjutnya membentuk tim khusus. Setelah itu, kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan kami juga sudah memeriksa beberapa saksi serta melakukan pemeriksaan secara marathon,” ujarnya.

Pihak Polda Sumbar masih mendalami kasus penembakan polisi oleh polisi ini.

“Kami juga sudah menggelar perkara dan mendapatkan hasil visum. Berdasarkan itu, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Penembakan dilakukan di parkiran belakang Mapolres Solok Selatan.

AKP Ulil Ryanto mendapat dua tembakan di pelipis dan pipi sebelah kanan.

AKP Ulil Ryanto ditembak oleh AKP Dadang Iskandar dalam jarak dekat.

Baca juga: Polisi Pembunuh Polisi di Solok Tak Diborgol dan Bisa Santai, Polda Sumbar Berdalih Itu Trik Polisi

Setelah mendengar suara tembakan, personel Polres Solok Selatan mendatangi asal bunyi tembakan dan menemukan AKP Ulil Ryanto sudah terkapar.

Selanjutnya, Ulil Ryanto dibawa ke puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara di Padang.

Diperkirakan, Ulil Ryanto meninggal dalam perjalanan menuju puskesmas.

Setelah melakukan penembakan, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar dengan menggunakan mobil dinasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved