Kadin Indonesia Sebut Penegasan Kepengurusan yang Sah, Dhaniswara: Munaslub Langgar AD/ART

Dhaniswara K. Harjono, mengatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub yang mengganti Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia adalah ilegal.

Istimewa
Logo Kadin Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai
satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi Kadin sebagai Pedoman dan landasan utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi.

AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin merupakan Pedoman yang wajib dipatuhi oleh Pengurus dan Anggota Kadin dalam melaksanakan kegiatan organisasi, proses pengambilan keputusan organisasi termasuk pemilihan dan pengangkatan kepengurusan Kadin di setiap tingkatan.

Baca juga: Almer Faiq Rusydi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat Periode 2024-2029

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, mengatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub yang mengganti Arsjad
Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menjadi Anindya Bakrie adalah ilegal.

“Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada 14 September 2024 lalu dinyatakan ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART dan PeraturanOrganisasi Kadin,"

"Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak adanya tahapan formal sesuai Pasal 18 AD Kadin, termasuk penerbitan Surat Peringatan oleh Kadin Provinsi
atau ALB.” ujar Dhaniswara K Harjono dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Dhaniswara, pelaksanaan konvensi untuk menetapkan Utusan Peserta Penuh ALB Kadin Indonesia dalam Munaslub Kadin tersebut juga telah melanggar Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Konvensi (Skep/287/DP/IX/2023) karena tidak diselenggarakan 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan Munaslub.

Baca juga: Still Unbeaten, Persib Masih Paling Perkasa di Liga 1, Ciro Alves Bikin Borneo FC Korban Terkini

Kemudian dasar atau alasan yang digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia dalam menyelenggarakan munaslub juga tidak beralasan menurut hukum karena keikutsertaan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan
salah satu calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak
mengatasnamakan organisasi Kadin Indonesia, namun mengatasnamakan pribadi Arsjad Rasjid

Pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga melakukan pelanggaran-pelanggaran organisasi lainnya di tingkat daerah dengan menerbitkan surat keputusan mengenai pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) Kadin sejumlah daerah yang justru tidak pernah dibentuk oleh pengurus Kadin Indonesia.

Kemudian pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia juga menerbitkan surat
pengangkatan kepengurusan sementara (caretaker) di daerah. yang mana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur mengenai proses pengangkatan kepengurusan caretaker di Kadin Provinsi.

Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan sikap Dewan Pengurus Kadin Indonesia atas pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.

“Meskipun telah berupaya menjaga keutuhan dunia usaha secara bijak dan
non-konfrontatif, pelanggaran organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin
Indonesia terus berulang dan menimbulkan keresahan,"

"Untuk menghentikan kegaduhan ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil langkah sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keppres No. 18 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia dengan pimpinan yang terpilih secara sah melalui Munas VIII tahun 2021 di Kendari - Sulawesi Tenggara sesuai AD/ART,” ujarnya.

Penegasan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam  seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved