Berita Viral

Ditjen Pajak Buka Suara soal Viral Gambar Garuda Biru Tolak PPN 12 Persen

Media sosial tengah dihebohkan dengan gambar garuda biru sebagai bentuk protes masyarakat atas rencana kenaikan PPN 12 persen.

Istimewa
Media sosial tengah dihebohkan dengan gambar garuda biru sebagai bentuk protes masyarakat atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2025.  

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan gambar garuda biru sebagai bentuk protes masyarakat atas rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai Januari 2025. 

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen," bunyi tulisan pada gambar garuda biru yang beredar di media sosial.

Penolakan atas rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini pun ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Ramai Ajakan Frugal Living dan Kurangi Belanja, Seruan Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Dampaknya

"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com.

Ia menerangkan, meski PPN naik namun tidak semua barang dan jasa akan terdampak kenaikan PPN.

Misalnya berbagai barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Berbagai jenis jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi, dan jasa ketenagakerjaan juga terbebas dari tarif PPN.

"Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," jelas Dwi. 
Selain itu, dia juga menampik narasi terkait pungutan pajak tanpa ads timbal balik ke masyarakat. 

Dwi bilang, hasil dari kebijakan kenaikan tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. 

Misalnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.

Alasan Dibalik Gambar Garuda Biru Muncul Kembali

Untuk diketahui, gambar garuda biru juga sempat viral di media sosial dengan tulisan 'Peringatan Darurat' pada Agustus lalu.

Ketika itu gambar Garuda Biru dibagikan dalam bentuk perlawanan masyarakat karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kali ini gambar garuda biru kembali muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana kenaikan PPN jadi 12 persen akan tetap dilakukan pada tahun depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 

Baca juga: Apa itu PPN? Disebut Akan Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Cek Barang dan Jasa yang Kena Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, pajak PPN 12 persen merupakan bagian krusial dari UU HPP yang sudah disahkan DPR RI dan pemerintah sehingga perdebatan UU tersebut di parlemen seharusnya sudah selesai. 
"Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UUU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024). 

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tutur lagi. 

Hal ini memunculkan banyak protes dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Pasalnya, kenaikan PPN bakal diterapkan ketika daya beli masyarakat melemah. 

Pelambatan daya beli masyarakat ditandai dengan konsumsi rumah tangga yang hanya tumbuh 4,91 persen pada Kuartal III 2024 atau melambat dari pertumbuhan kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93 persen serta terjadinya deflasi selama Mei hingga September 2024. 

Kemarahan masyarakat memuncak ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan RUU tax amnesty atau pengampunan pajak ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

Langkah ini memberikan sinyal bahwa pemerintah berencana menggelar program Tax Amnesty Jilid III. Dengan ini ketimpangan kebijakan pajak menjadi sangat terlihat karena masyarakat luas akan dibebani kenaikan PPN sedangkan orang kaya dan pengusaha justru mendapatkan pengampunan pakak Untuk diketahui, tax amnesty adalah program pengampunan bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. 

Pengampunan pajak ini diberikan kepada wajib pajak yang bersedia mengungkap harta dan membayar uang tebusan kepada pemerintah. Sebagai gantinya, pemerintah akan menghapus pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, hingga sanksi pidana di bidang perpajakan lainnya. 

Meski masyarakat secara umum dapat merasakan manfaat tax amnesty, tetapi progam ini biasanya lebih menyasar kelompok ekonomi atas yang memiliki tunggakan pajak besar. 

Di Indonesia, pengampunan pajak terakhir di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor N Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Indonesia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved