Tragis, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum sampai Dibanting setelah Curi Uang Rp700 Ribu

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya.

Editor: Ravianto
Istimewa
Ilustrasi uang rupiah - Bocah di Tangerang disetrum sampai dibanting oleh pria dewasa. Dia dianiaya setelah mengakui mencuri uang. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nasib malang dialami bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang yang disetrum setelah mencuri uang Rp 700 ribu.

Tak hanya disetrum, korban juga dibanting sampai dipaksa minum miras oleh empat pelaku yang merupakan orang dewasa.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menuturkan kronologi awal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan para pelaku, korban mengakui perbuatannya. 

Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.

Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tukas Purbawa.

Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang tersebut.

Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved