Besaran UMP Jabar 2025 Jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Serikat Buruh, UMK di 27 Juga Bisa Naik

Berikut perhitungan besaran UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen sesuai tuntutan serikat buruh, termasuk UMK di tiap-tiap kabupaten/kota di Jawa Barat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengunumkan penetapan UMP 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah perhitungan besaran UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen sesuai tuntutan serikat buruh. UMK di tiap-tiap kabupaten/kota di Jawa Barat berpotensi naik.

Semula jadwal penetapan UMP 2025 diumumkan hari ini, Kamis (21/11/2024).

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November. 

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan penetapan UMP 2025 itu diundur.

"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari TribunJakarta.

Baca juga: Jadwal Penetapan UMP 2025 Diundur Diumumkan, Paling Telat Desember 2024, Menaker Ungkap Alasannya

Adapun alasan penetapan UMP 2025 diundur karena Kemnaker akan mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur UMP/UMK 2025.

Kemudian pada tahun depan juga, pemerintah akan merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan. 

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengungkap alasannya jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. 

Menjelang penetapan UMP 2025 ini, serikat buruh gencar menyampaikan harapannya.

Demikian Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, pun mengungkap harapan besaran UMP 2025 itu naik 10 persen.

"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.

Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.

"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
 
Menurutnya jika UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen maka akan upah/gaji naik sekitar Rp 190 ribu dari tahun 2024.

Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya juga akan naik 10 persen

"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen.”

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved