Minggu, 26 April 2026

Aksi Kasir Mal di Cilacap Tilep Uang Perusahaan Rp 603 Juta Selama 4 Tahun, Terima Duit Pembeli

Seorang kasir Mal di Cilacap ini diam-diam menilap uang perusahaan selama 4 tahun hingga rugikan Rp603 juta, barang tak dicatat terima uang pembeli

Editor: Hilda Rubiah
DOK. Humas Polresta Cilacap
APS (30) seorang karyawan perusahaan perbelanjaan di Cilacap yang menggelapkan uang perusahaan hingga Rp600 juta. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang kasir Mal di Cilacap diam-diam menilap uang perusahaan selama 4 tahun.

Kini, kasir Mal yang bernisial APS (30) tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya total kerugian perusahaan mencapai Rp603 juta dalam waktu selama 4 tahun.

Aksi si kasir mal terbongkar itu terbongkar setelah adanya struk belanja yang janggal.

Baca juga: Viral, Suami Tarik Hijab Istri di Minimarket Diduga Gara-gara Istri Minta Lipstik, Kasir Sampai Syok

Nyatanya, si kasir tak mencatat barang-barang yang sudah terbeli namun tetap menerima uang dari pembeli.

Adapun pelaku berinisial APS (30).

APS diketahui merupakan pegawai kasir di sebuah pusat perbelanjaan ternama di Cilacap diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Diketahui aksi penggelapan uang sudah dilakukan APS sejak 2020 lalu.

APS kini telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan.

"Pelaku adalah seorang kasir berinisial APS yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Cilacap," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribun Banyumas, Kamis (21/11/2024) via Tribun Jateng.

Galih mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024 setelah adanya laporan dari pihak manajemen.

"Pada tanggal 29 Oktober 2024, salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan," kata Galih.

Kejanggalan itu pun kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kerap kali tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.

"Modusnya yakni pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem, tapi uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," jelas Galih.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved