DPD ASPADIN Jabar, DKI Jakarta, dan Banten, Soroti Perkembangan dan Tantangan Regulasi Industri AMDK

Seminar menggandeng stakeholder dari mulai pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), hingga pihak pemerintahan. 

|
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Foto bersama DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menggelar seminar dan sosialisasi mengenai perkembangan, isu dan permasalahan yang ada di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Grand Astrilla Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung pada Rabu (20/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menggelar seminar dan sosialisasi mengenai perkembangan, isu dan permasalahan yang ada di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Grand Astrilla Hotel, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung pada Rabu (20/11/2024). 

Seminar menggandeng stakeholder dari mulai pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), hingga pihak pemerintahan. 

Evan Agustianto, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, mengungkapkan keprihatinannya terkait regulasi baru yang diterapkan di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menggelar seminar dan sosialisasi mengenai perkembangan, isu dan permasalahan yang ada di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menggelar seminar dan sosialisasi mengenai perkembangan, isu dan permasalahan yang ada di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) (Istimewa)

Menurutnya, penerapan Standar Negara Indonesia (SNI) yang baru sangat menantang bagi para pelaku industri, dan tak sedikit yang mengalami kesulitan di lapangan, terutama dalam menghadapi petugas dan pihak-pihak yang mungkin mencari celah di dalam industri ini.

Dia juga menyoroti bahwa regulasi baru membutuhkan penyesuaian yang lebih baik.

2DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten
DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menggelar seminar dan sosialisasi mengenai perkembangan, isu dan permasalahan yang ada di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Evan menjelaskan bahwa, meskipun sektor AMDK memberikan kontribusi penting terhadap pertumbuhan industri, terutama dalam hal konsumsi harian yang terus meningkat, tantangan besar tetap ada. 

"Data menunjukkan bahwa pertumbuhan sektor AMDK hanya 3,3 persen, dan jika tanpa AMDK, pertumbuhannya bahkan minus 2,36 persen," ujarnya. 

Dia menekankan bahwa sektor ini penting untuk terus berkembang agar dapat berkontribusi lebih dalam ekonomi.

3DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten
DPD ASPADIN Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten menggelar seminar dan sosialisasi mengenai perkembangan, isu dan permasalahan yang ada di industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Miranti Rahayu, Pembina Industri Ahli Muda di Kementerian Perindustrian, menuturkan bahwa SNI baru untuk AMDK bertujuan untuk melindungi konsumen, mengingat tingginya konsumsi AMDK yang harus memenuhi standar kualitas. 

Menurutnya, meskipun tujuan regulasi ini adalah untuk menjaga kualitas, tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri adalah perubahan persyaratan administrasi yang kini lebih ketat.

 "Kami memberikan waktu adaptasi yang lebih longgar, selama 18 bulan, untuk membantu industri menyesuaikan diri," tambah Miranti.

Rachmat Hidayat, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia menyatakan bahwa masa transisi yang hanya 18 bulan dirasa terlalu sempit. Menurutnya, banyak pelaku industri, terutama Usaha Kecil Menengah (UKM), kesulitan untuk menyesuaikan proses produksi dengan standar baru. 

"Proses sertifikasi SNI sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa mencapai dua bulan, apalagi jika ada temuan yang harus diperbaiki," jelas Rachmat.

Dia menegaskan, meskipun ada kekhawatiran mengenai masa transisi yang singkat dan tantangan dalam memenuhi standar baru, Kementerian Perindustrian RI tetap membuka ruang diskusi lebih lanjut untuk memperjelas dan memberi kelonggaran waktu bagi industri AMDK agar dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi yang ada. (*) 


 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved