Anggota DPR RI Habib Syarief Muhammad Dorong Pemerintah Kaji PPDB Jalur Zonasi, Kalau Perlu Dihapus
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendorong Kemendikdasmen RI untuk segera mengkaji PPDB zonasi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk segera mengkaji PPDB jalur zonasi.
Hal tersebut karena jalur zonasi ini masih ada masalah, sehingga harus dikaji secara serius dan manfaat serta mudaratnya harus dipertimbangkan secara matang.
Habib Syarief mengatakan, terkait nasib zonasi ini pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu hingga Januari 2024, tetapi hal ini menjadi salah satu unsur masukan agar ada pengkajian zonasi secara serius.
"Jadi manfaat dan mudharatnya itu betul-betul dipertimbangkan, jangan sampai sepihak. Saya sementara ini menilai, bahwa kebijakan PPDB jalur zonasi tidak menutup mata ada keberhasilan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (20/11/2024) sore.
Meski ada keberhasilan, tetapi PPDB jalur zonasi juga tentu ada kegagalan, sehingga terkait rencana ini harus dipertimbangkan dengan matang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Keberhasilan dengan kegagalan ini bagaimana? kalau keberhasilannya 50 persen, kegagalannya 50 persen, sama saja bohong. Kalau misalkan keberhasilannya 80 persen, kegagalan 20 persen kami memaklumi," kata Habib Syarief.
Ia mengatakan, PPDB jalur zonasi ini setiap tahun kerap muncul masalah, sehingga jika memang masalah itu masih muncul, artinya ada sesuatu yang harus diselesaikan dan ada sesuatu yang kurang berkaitan dengan penerapan sistem zonasi ini.
"Tetapi kan ini tidak jelas, Kenapa tiap tahun selalu muncul masalah zonasi. Itu karena memang masih banyak masalah. Itu saja kesimpulan kami, logika kami sangat sederhana," ucapnya.
Menurutnya, kekurangan sistem zonasi itu di antaranya aparatur yang terlibat dalam persoalan itu terutama para pemangku pendidikan tidak siap, kemudian yang kedua tidak bisa menutup adanya potensi-potensi kecurangan.
"Itu kan sudah menjadi rahasia umum. Kemudian yang ketiga masih adanya semacam langkah-langkah yang kalau saya boleh katakan itu ceroboh," kata Habib Syarief.
Terkait PPDB zonasi itu, kata dia, antara efek negatif dan efek positifnya masih berimbang. Sehingga jika dikembalikan ke masyarakat pun akan berkata dengan jujur bahwa zonasi lebih banyak ruginya daripada banyak manfaatnya.
"Oleh karena itu, kami ajukan kepada menteri kemarin itu zonasi ini mohon ada semacam kebijakan yang agak sedikit cepat. Menteri janjinya Januari ada kebijakan khusus untuk mengkaji apakah zonasi masih tetap diteruskan atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk alternatifnya ada tiga yakni yang pertama zonasi tetap ada seperti sekarang dengan berbagai kekurangannya, yang kedua zonasi yang disempurnakan dengan pembenahan-pembenahan dan yang ketiga dihapus.
"Kalau Komisi X karena kami juga terbagi-bagi, hanya sementara ini yang pertama kami meminta agar zonasi betul-betul dikaji, kalau perlu dihapus," kata Habib Syarief.
Namun untuk dihapus ini, kata dia, nampaknya pihak pemerintah sendiri masih berpikir, apakah akan kembali dengan model lama yakni dengan UN-nya atau seperti apa, sehingga masih dalam pertimbangan-pertimbangan yang cukup mendalam.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Syarat dan Cara Daftar Parlemen Remaja 2025, Siswa SMA-SMK Bisa Jadi Anggota DPR Selama 6 Hari |
![]() |
---|
5 Fakta Verrell Bramasta Aktor dan Anggota DPR Diangkat Jadi Duta Maritim Indonesia, Ini Tugasnya |
![]() |
---|
Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Dibongkar Polda Jabar, Anggota DPR RI Mengaku Terkaget-kaget |
![]() |
---|
Fakta Baru Anak Pemulung Tak Lolos ke SMP Negeri di Bekasi Ternyata Siswi Peringkat 1, Gini Nasibnya |
![]() |
---|
Polemik Royalti Lagu, Anggota DPR: Musisi Boleh Bawakan Lagu Orang Lain Tanpa Izin ke Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.