Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Sopir Truk Usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, Kini Berduka

Nasib pilu kembali dialami Rouf sang sopir truk setelah jadi tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang, berduka karena kemalangan keluarganya

Editor: Hilda Rubiah
kolase Tribunnews
Rouf, istri, dan anak-anaknya. 

Terlebih kakak kandung Rouf itu wafat baru dua hari yang lalu.

Namun, di tengah kemalangan keluarga Rouf, ada dua keberuntungan tak disangka yang diterima oleh keluarga Rouf.

Baru-baru ini keluarga Rouf didatangi oleh perusahaan tempat Rouf bekerja.

Kedatangan tersebut bertujuan untuk perusahaan itu siap untuk membantu perekonomian Rouf.

Selain itu, keluarga Rouf juga dapat bantuan donasi dari Youtube Petualangan dan explore yakni uang senilai Rp6 juta.

Baca juga: Lalai Seharusnya Rouf Sudah Bersiap Lalui Turunan Panjang jelang KM 92 Tol Cipularang, kata Polisi

Penetapan Rouf Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Rouf resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Cipularang pada 11 November 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai alasan Rouf jadi tersangka dalam tabrakan beruntun yang merenggut satu nyawa itu.

Rupanya ada dua penyebab Rouf disalahkan atas kecelakaan tragis tersebut.

Sosok Rouf, Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tinggal di Gubuk, Hidupi Istri dan 5 Anak, Sang Istri Menagis Pilu
Sosok Rouf, Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tinggal di Gubuk, Hidupi Istri dan 5 Anak, Sang Istri Menagis Pilu (Kolase Tribunnews.com/Tribunjabar.id)

Pertama, Rouf disinyalir tidak mematuhi rambu-rambu peringatan di ruas Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat yakni tidak melintas di lajur kiri untuk truk.

Kedua, Rouf diduga tidak mengurangi kecepatan ketika melintasi jalanan menurun.

"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Polisi juga menyebut Rouf mengemudikan truknya dengan kecepatan tidak wajar.

Yakni Rouf mengendarai truk pada kecepatan 50-60 km/jam dengan kondisi gigi persneling berada di posisi lima.

Atas status tersangka tersebut, Rouf terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga: Sosok Rouf Sopir Truk Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipularang, Tinggal di Gubuk Hidupi Istri 5 Anak

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved