Kabar Seleb

Rizky febian dan Mahalini Potensi Nikah Ulang Jika Syarat Ini Terbukti di Persidangan Hari Ini

Sidang pengesahan nikah atau itsbat pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja digelar hari ini, Senin (18/11/2024).

Instagram @thebridestory
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah melangsungkan akad nikah di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang pengesahan nikah atau itsbat pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja digelar hari ini, Senin (18/11/2024).

Sidang akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Rizky Febian dan Mahalini Raharja wajib hadir dalam sidangnya kali ini.

Hal ini ditegaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. 

"Wajib hadir prinsipalnya," kata Suryana di kantornya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gairah Hidup Ammar Zoni Hilang, Hukuman Diperberat, Eks Istri Nikah Lagi, Kini Urus Masjid Rutan

Adapun agenda sidang itsbat yang digelar hari ini adalah mengkonfirmasi dokumen yang telah diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap Mahalini-Rizky Febian.

"Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," ujar Suryana. 

Kemudian sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pembuktian lewat keterangan saksi-saksi.

"Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan termasuk yang paling utama saksi-saksi," ungkapnya.

Lebih lanjut pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan pengadilan kalau dari persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.

Baca juga: Dilepas Persib, Pemain Muda Ini Malah Menggila di Liga 2, Pangeran Biru Bisa Pertimbangkan Rebound

Dengan begitu pernikahan Rizky Febian-Mahalini harus diulang.

"Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang, kalau (tidak mau) dibatalkan oleh pengadilan," 

"(Karena pernikahannya tidak) memenuhi persyaratan rukun nikah sebagaimana UU menyebutkan. Ya itu pasti ditolak kemudian harus menikah ulang," tutur Suryana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Jalani Sidang Itsbat Hari Ini, Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Berpotensi Diulang? 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved