Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah
Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (43), sopir truk trailer B 9940 JIN jadi tersangka dari kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Diketahui sebelumnya, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin. Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.(*)
#TribunBreakingNews
Tags
kecelakaan beruntun
kecelakaan maut
Tol Cipularang
Rouf
Jules Abraham Abast
tersangka
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
BREAKING NEWS, Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta, Libatkan 3 Mobil |
![]() |
---|
Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, DayTrans Hajar Wing Box yang Berhenti karena Macet |
![]() |
---|
Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Sopir Travel Meninggal di Lokasi |
![]() |
---|
Daftar Identitas Korban Kecelakaan Bus MGI dan Truk di Tol Cipularang: Kernet Tewas, Sopir Terjepit |
![]() |
---|
Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Tabrak Truk di Tol Cipularang Purwakarta, 1 Tewas & 5 Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.