Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (43), sopir truk trailer B 9940 JIN jadi tersangka dari kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. 

Diketahui sebelumnya, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin. Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.

Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.(*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved