Pilgub Jabar 2024

Acep Adang Ruhiat Soroti Kasus Intoleransi, Tawarkan Solusi melalui Kebijakan dan Pendidikan

Acep menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dalam mendorong terciptanya lingkungan yang lebih toleran di Jawa Barat. 

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 1, Acep Adang-Gitalis Dwi Natarina atau Gita KDI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut satu Acep Adang Ruhiat menanggapi dengan serius masalah intoleransi yang marak belakangan ini. 

Acep menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dalam mendorong terciptanya lingkungan yang lebih toleran di Jawa Barat. 

Dia menyampaikan empat poin utama dalam upaya menangani masalah intoleransi, yang meliputi kebijakan publik, pendidikan, penguatan forum kerukunan umat beragama, dan pendekatan hukum.

“Terkait masalah toleransi beragama, kita tentu akan memadukan nilai-nilai kebijakan pemerintah terutama berkaitan dengan ruang publik, tempat-tempat rumah ibadah,” ungkapnya, dalam debat publik putaran kedua, Sabtu (16/11/2024) malam. 

Baca juga: Intip Visi Paslon Acep-Gita: Jabar Bahagia untuk Jabar Kebudayaan, Canangkan Jabar Go Green

Langkah kedua yang disoroti Acep adalah pentingnya pendidikan toleransi di sekolah. 

“Pendidikan toleransi di sekolah, dibuatkan kurikulum terkait masalah toleransi keberagaman,” tuturnya. 

Selanjutnya, Acep menekankan pentingnya memperkuat peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat kabupaten/kota. 

Forum ini, menurutnya, dapat berfungsi sebagai wadah bagi tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah terkait intoleransi yang muncul di masyarakat.

“Ketiga, penguatan forum kerukunan umat beragama, yaitu memperkuat peran FKUB di tingkat kabupetan/kota dalam konflik promosi toleransi beragama,” tambahnya.

Acep juga menekankan pentingnya pendekatan hukum untuk melindungi kebebasan beragama di Jawa Barat. 

“Terakhir pendekatan hukum untuk melindungi kebebasan beragama, dalam rangka memastikan perlindungan hukum bagi kelompok minoritas termasuk akses tempat ibadah dan layanan publik,” katanya. (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved