Berita Viral

Nasib Ivan Sugianto yang Suruh Siswa SMA Sujud dan Mengonggong, Ditahan hingga Rekening Diblokir

Begini nasib Ivan Sugianto pengusaha yang viral menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan mengonggong. 

(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
Pelaku, Ivan Sugianto, saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. 

TRIBUNJABAR.ID - Begini nasib Ivan Sugianto pengusaha yang viral menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan mengonggong

Kini, Ivan Sugianto pun ditahan dan terancam hukuman tiga tahun penjara.

Ivan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye sembari menunduk ketika digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah pelaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik. 

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dikutip dari kompas.com.

"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya," tambahnya.

Dirmanto mengatakan, Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Baca juga: "Mah Saya Takut" Kata Siswa SMA yang Disuruh Sujud dan Menggonggong oleh Pengusaha, Tangis Ibu Pecah

Karena itu, pria yang dikenal sebagai pengusaha itu langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," ujarnya.

Ivan dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, atas tindakannyaitu. 

Ia pun terancam mendekam dipenjara selama tiga tahun.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya. 

Diketahui, Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan intimidasi terhadap siswa SMA itu. Aparat kepolisian menjemputnya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. 

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya. 

Rekening diblokir

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved