Rabu, 29 April 2026

Soal Besaran UMP dan UMK, Pemprov Jabar Menunggu Perhitungan dari Pemerintah Pusat

Bey Machmudin, mengatakan saat ini pihaknya menunggu arahan dari hasil pembahasan yang masih digelar oleh pemerintah pusat. 

Tribun Jabar
Dok--- Aksi demonstrasi buruh di depan Gedung Sate. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Provinsi Jabar, baru akan dihitung setelah ada petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja.

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan saat ini pihaknya menunggu arahan dari hasil pembahasan yang masih digelar oleh pemerintah pusat. 

“Nunggu dulu di Pusat ya, kami menunggu saja,” ujar Bey, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Bandung Raya Diintai Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Minta Bandung Barat Waspadai Longsor

Bey mengaku belum dapat memastikan, apakah bakal ada formula baru dalam penghitungan upah pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait PP Nomor 51 Tahun 2023, tentang Pengupahan yang dinyatakan tidak berlaku.

"Itu masih dibahas ya, tapi pasti (putusan) Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” katanya.

Bey juga tidak bisa memastikan kapan petunjuk dari pusat turun ke daerah, serta kemungkinan jadwal penetapan bergeser dari 21 November 2024.

Namun menurut informasi yang diterimanya waktu penetapan akan mengalami perubahan.

Namun ia memastikan pengumuman akan dilakukan secara seragam. 

Baca juga: Bobotoh Full Senyum, The Jak Waswas, Persija Potensi Minus 3 Anak Emas yang Beri Sinyal Hengkang

Menurut Bey, rapat dewan pengupahan akan mengikuti perubahan dan arahan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat. 

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. 

Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin, memastikan pembahasan ini nantinya akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

"Kami menunggu surat edaran (SE). Termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal nunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Arief Nadjemudin. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved