Senin, 27 April 2026

Ramadhan 2026

Disnakertrans Jabar Terima 194 Aduan THR: 157 Perusahaan Terancam Sanksi Tegas

Hingga 15 Maret 2026, sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Disnakertrans terkait pelanggaran pembayaran THR.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas bank memperlihatkan uang pecahan baru pada Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri (Serambi) 2025 di Bale Asri Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). Terkini, hingga 15 Maret 2026, sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Disnakertrans terkait pelanggaran pembayaran THR. 
Ringkasan Berita:
  • Hingga 15 Maret 2026, sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan ke Disnakertrans terkait pelanggaran pembayaran THR
  • Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar, menegaskan pihaknya akan memberikan nota teguran bertahap dengan jangka waktu masing-masing 7 hari. 
  • Jika tetap membandel, perusahaan terancam sanksi administratif berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha melalui rekomendasi kepada kepala daerah.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Bandung

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat akibat belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau terlambat dicairkan oleh perusahaan.

Tak cuma itu, ada juga perusahaan yang diadukan karena tidak membayar THR, sedangkan yang lainnya tidak membayar secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan sampai Minggu (15/3/2026), tercatat ada 157 perusahaan yang diadukan oleh 194 pengadu terkait THR melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Aduan-aduan yang diterima kemudian dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ke perusahaan bersangkutan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan.

Teguran berupa nota satu yang harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota satu perusahaan masih tidak membayarkan THR, maka akan diberikan nota dua yang harus dipenuhi dengan jangka waktu 7 hari pula.

"Apabila setelah dikeluarkan nota dua, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (Gubernur/Wali Kota/Bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," ujar Kim Agung, Senin (16/3/2026).

Saat ini, pengawas Disnakertrans masih melakukan pemeriksaan, sehingga belum diketahui berapa perusahaan yang telah diberikan teguran.

Disnakertrans Jabar sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved