Sopir Angkot di Bandung Barat Terancam Denda Rp 60 Miliar Akibat Aksi Bolak-balik ke SPBU

Aksi licik dilakukan sopir angkutan kota (angkot) di Bandung Barat. Dia menguras Pertalite di SPBU lalu dijual eceran.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Jerikan yang dipakai untuk menampung BBM bersubsidi yang dijual eceran oleh sopir angkot saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Aksi licik dilakukan sopir angkutan kota (angkot) di Bandung Barat. Dia menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi eceran dengan modus "menguras" SPBU dengan angkotnya. 

Aksi akal-akalan itu dikuak pihak Polres Cimahi.

Pelaku bernama Arya Sutiantoro (21) warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, itu sengaja membeli dan mengisi penuh tangki angkot untuk kemudian disedot secara manual. BBM itu kemudian dijual secara eceran.

"Terkait BBM subsidi kita mengamankan satu tersangka, modusnya dia beli Pertalite di SPBU kemudian disedot pakai selang untuk masukkan ke jeriken. Dijual eceran," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: 3 Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap, Tidak Punya Izin dan Harganya di Atas Normal

Tri mengungkapkan, Arya telah menyiapkan jeriken-jeriken khusus untuk menampung BBM yang telah dibeli dari SPBU.

Arya mengambil untung dengan menjual BBM secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.

"Ditampung dalam jeriken berukuran 35 liter, dilakukan secara berkelanjutan, dilakukan secara berulang-ulang," ungkap Tri.

Tri menjelaskan, modus penjualan BBM subsidi tersangka terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas Arya yang bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM.

Polisi kemudian menyelidikinya hingga berhasil membongkar modus Arya dalam melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Baca juga: Antisipasi Bahaya Judi Online di Bandung Barat, Pemkab Bakal Gandeng Tokoh Agama

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Pertalite sebanyak 29 jeriken. Masing-masing jeriken berisi 30 liter. Total, ada ada 720 liter.

Lalu ada dua buah jeriken yang berisi BBM jenis Solar masing-masing berisi 30 liter, total sebanyak 60 liter.

"Dia sering bolak-balik pakai mobil yang sama, isi bensin, kita ikuti, dan ternyata pelaku melakukan perbuatan yang tidak kita inginkan," kata Tri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU RI dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga: Nasib Tragis TKI asal Bandung Barat Tewas di Arab Saudi, Kabur dari Tempat Kerja, Loncat dari Gedung

Di lokasi yang sama, Arya mengaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM subsidi itu setahun.

Arya mengaku melihat peluang untuk menjual BBM secara eceran di tempat tinggalnya yang jauh dari SPBU.

Arya meraup untung sebesar Rp 2.000 dalam setiap liter BBM yang dijual secara eceran.

"Tempat saya itu jauh dari SPBU, terus di jalan suka banyak kendaraan mogok. Jadi saya melakukan seperti itu. Beli Rp 10 ribu per liter dijual lagi Rp 12 ribu. Dijual eceran," kata Arya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved