Relawan dan Teroris dalam Perseptif Hukum dan Kemanusiaan
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu yang lalu muncul di media daftar Lembaga Swadaya Masyarakat yang terafiliasi kelompok teror, sehingga banyak masyaraka
Oleh : Adjeng Kristinawati, Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum UNISBA
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu yang lalu muncul di media daftar Lembaga Swadaya Masyarakat yang terafiliasi kelompok teror, sehingga banyak masyarakat khususnya donatur kemanusiaan untuk Timur Tengah menjadi enggan berdonasi karena takut dana diberikan bukan untuk program kemanusian melainkan untuk mendukung para kelompok teror.
Banyak LSM dan NGO (Non GovermentOrganitation) dibekukan karena terafiliasi kelompok teror atau terindikasi sudah menjadi kelompok teror itu sendiri dengan terbukti membantu kelompok terlarang melakukan berbagai kegiatan terorisme.
Sebetulnya apa yang terjadi? Bahasan ini hanya opini pribadi bersumber dari pengalaman sendiri selama lebih dari 6 tahun menjadi relawan kemanusiaan yang fokus ke daerah konflik khususnya korban perang di Timur Tengah.
Pengertian Terorisme
Apa itu terorisme? Terorisme menurut KBBI didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Atau secara sederhana, KBBI memuat pengertian terorisme sebagai tindakan teror.
Sedang menurut Pasal 1 angka 2 Perpu 1/2002jo. UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pengertian Relawan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), relawan merupakan bentuk non-formal atau tidak baku dari “sukarelawan”, dimana “sukarelawan” adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena dipaksa atau diwajibkan). Dan sebutan ini merupakan gabungan dari kata “suka”, “rela” dan akhiran “-wan”.
Jika dirinci kembali, jadi sebenarnya apa itu relawan? Sekali lagi, berdasarkan KBBI, relawan adalah individu yang mengambil peran atau melakukan kegiatan tertentu atas motif suka dan rela. Jadi dengan kata lain, relawan adalah orang yang melakukan sebuah kegiatan yang biasanya bersifat sosial dengan suka rela atau tanpa diberikan upah. Namun, apakah kita menyadari bahwa, akhir-akhir ini, kata “relawan” agak jarang terdengar? Artikel-artikel sudah tidak lagi menggunakan kata-kata “relawan”, namun mereka menggunakan padanan kata “volunteer”.
Kawasan Timur Tengah menjadi pusat perhatian dunia karena kompleksitas permasalahan yang dihadapinya, seperti konflik berkepanjangan, ketidakstabilan politik, dan ancaman terorisme. Di sisi lain, kawasan ini juga menjadi ladang amal bagi berbagai organisasi kemanusiaan dan relawan yang hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak konflik. Namun, dinamika ini menimbulkan tantangan yang besar, terutama terkait isu keamanan dan hukum, di mana relawan sering kali dihadapkan pada risiko dan tuduhan yang mengaitkan mereka dengan aktivitas terorisme. Dalam menghadapi situasi ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta uraian hukum yang relevan.
Ontologis dari Hakikat Terorisme dan Relawan Kemanusiaan
Secara ontologis, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara terorisme dan kegiatan kemanusiaan. Terorisme merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan dengan tujuan menyebarkan ketakutan dan memengaruhi kebijakan publik melalui cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Terorisme di Timur Tengah sering muncul dalam bentuk serangan bersenjata, pengeboman, dan penculikan yang merugikan masyarakat sipil dan mengancam stabilitas negara. Sebaliknya, kegiatan kemanusiaan didasarkan pada prinsip solidaritas, pertolongan, dan kesejahteraan bersama, terutama dalam situasi krisis atau bencana.
Hampir setiap tahun penulis masuk ke daerah konflik di Suriah untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan, dan kerap kali pula dijumpai beberapa “pengganggu” ketikasedang mendistribusikan bantuan.
Mulai gangguan pelemparan petasan besar kearah relawan, sampai penculikan dan penyiksaan.
| BPSDM Hukum Perkuat Implementasi KUHP–KUHAP melalui ToF, ToT, dan Webinar Nasional |
|
|---|
| BPHN Sosialisasikan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026, Dorong Reformasi Hukum |
|
|---|
| Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru |
|
|---|
| Tokoh Kampung Adat Cireunde Cimahi Sambut Baik Peluang Hukum Adat jadi Perda |
|
|---|
| KUHP Baru Akui Hukum Adat, Satpol PP Bakal Jadi Penyidik Pelanggaran Norma Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bersama-anak-anak-di-kemp-Pengungsi-Idlib-Suriah.jpg)