PROFIL Ujang Sutisna, Jaksa Kelahiran Bandung yang Bebaskan Guru Supriyani dari Jerat Hukuman

Salah satu sosok yang turut melepaskan Supriyani dari jerat hukuman adalah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

kolase Tribun Sultra
Potret Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna (kiri) dan Supriyani. 

TRIBUNJABAR.ID - Guru Supriyani akhirnya terbebas dari jerat hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

Salah satu sosok yang turut melepaskan Supriyani dari jerat hukuman adalah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Ya, Ujang Sutisna kini jadi sorotan setelah menuntut bebas guru Supriyani.

Jaksa membacakan tuntutan dimulai dengan menuntut bebas Supriyani, pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Baca juga: Tiga Wartawan Kota Bandung Jadi Saksi Kasus, Pemberitaan Media Dianggap Rugikan Penggugat

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang, melansir dari Tribun Sultra.

Selain itu jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar pasal 60 ayat 1 juncto pasal 76 undang-undang kepolisian nomor 35.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitryana," 

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar Ujang Sutisna.

Menarik menelusiro sosok Ujang Sutisna ini.

Ujang Sutisna sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan AH Nasution, Langgar Perda dan Pejalan Kaki

Dengan pengalaman selama lebih dari 30 tahun di Kejaksaan, Ujang Sutisna dikenal memiliki pengalaman yang luas dan kompetensi tinggi di bidang penegakan hukum, serta diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Ujang lahir di Bandung, 6 September 1973. 

Ia memiliki banyak pengalaman di bidang kedinasan.

Di antaranya menjabat Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang tahun 2014-2020 (Status : Dikaryakan).

Ujang kemudian menjadi Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI tahun 2020.

Setelah itu ia menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2021-2024.

Kini ia menjabat sebagai Kajari Konawe Selatan.

Sebelumnya, kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan optimis kalau kliennya itu bisa dituntut bebas.

Baca juga: Ini Prediksi Formasi Timnas Indonesia vs Jepang, Mees Hilgers Dipastikan Absen, Siapa Gantinya?

"Karena dalam hal pembuktian, JPU kurang maksimal dan tak terlalu kuat, sedangkan kami sangat maksimal untuk membuktikan kalau Supriyani tidak bersalah," katanya, melansir dari Tribun Sultra.

Kata Andri bukan hal yang haram apabila JPU menuntut bebas kliennya tersebut.

"Bukan hal yang haram JPU menuntut bebas, itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung, kalau menggunakan hati nurani saya rasa akan dituntut bebas," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta persidangan.

"Semua fakta didapatkan selama pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa akan menjadi landasan JPU dalam menyusun tuntutan," ujar Dody.

Disebut Tak Layak Naik ke Pengadilan

Kasus guru Supriyani yang dipolisikan wali murid karena dituduh memukul sang murid, dinilai tak layak naik ke pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani.

Julius menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), menjawab pertanyaan tentang apakah kasus dugaan penganiyaan itu layak naik ke pengadilan.

“Kalau menurut saya jelas tidak (layak),” 

“Pertama, saya mau lihat begini, dalam kasus kasus yang sifatnya dugaan kekerasan antara guru dan juga kepada murid, yang pertama kali dikedepankan itu tidak boleh keterangan, karena keterangan dari saksi, dari para pihak yang terlibat itu dapat dipengaruhi oleh faktor apa pun,” kata Julius. 

Baca juga: Kevin Diks Segera Tiba di Indonesia, Debutnya Siap Rusak Rekor Fantastis Timnas Jepang

Terlebih lagi, lanjut Julius, jika keterangan itu berasal dari orang yang berkepentingan, baik terlapor maupun pelapor.

“Satu-satunya bukti yang bisa didorong untuk dilihat secara obyektif adalah scientific evidences. Nah, alat bukti scientific ini dari awal tidak terlihat.”

“Oleh karena itu kalau saya perhatikan kemarin, ada dokter forensik, secara scientific luka dengan model sedemikian bisa saja dengan alat yang lain, dengan metode pendekatan tindakan yang lain, bisa gesekan dan segala macam,” tuturnya.

Artinya, kata dia, scientific evidences tersebut tidak dipertimbangkan di awal, sehingga harus diperiksa pada saat persidangan. (*) 

Profil Ujang Sutisna

Ujang lahir di Bandung, 6 September 1973.

Riwayat Kedinasan :

1. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2020 (Status : Dikaryakan).

2. Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan
Agung RI Tahun 2020.

3. Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun
2021-2024.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Jejak Ujang Sutisna Kepala Kejari Konawe Selatan yang Tuntut Bebas Guru Supriyani 

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved