Kabar Seleb
Nisya Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Total Kekayaannya Rp 15,9 Miliar, Bagaimana Raffi Ahmad?
Nisya Ahmad yang kini merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diwajibkan untuk membuat LHKPN atau melaporkan harta kekayaan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Nisya Ahmad yang kini merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diwajibkan untuk membuat LHKPN atau melaporkan harta kekayaan.
Kini, adik dari Raffi Ahmad itu pun telah melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan data dari e-LHKPN KPK, Nisya Ahmad mempunyai kekayaan bersih sebesar Rp 15.983.875.000 atau Rp 15,9 miliar per 13 Agustus 2024.
Sebenarnya kekayaan total Nisya Ahmad mencapai Rp 20 miliar, tetapi mengalami penyusutan karena Nisya memiliki utang sebesar Rp 4,3 miliar.
Nisya Ahmad melaporkan LHKPN-nya menggunakan nama aslinya, yakni Annisa Saadia Ifat.
Dalam rincian LHKPN tersebut, kekayaan Nisya Ahmad berasal dari beberapa sumber, mulai dari berbagai aset, yang terdiri dari Tanah dan Bangunan, sampai Kas dan Setara Kas.
Baca juga: Tak Dendam Dibuang Ortu, Kini Niatus Sholihah Sukses dan Ditawari Raffi Jadi Utusan Khusus Presiden
Nisya Ahmad tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 7,8 miliar, kas dan setara kas Rp 501 juta.
Kemudian, Nisya Ahmad juga memiliki alat transportasi mesin senilai Rp 2 miliar, dan utang sebesar Rp 4,3 miliar.
Dalam catatan LHKPN itu juga diketahui, Nisya Ahmad memiliki tiga mobil, yakni Hyundai Staria 2021, Wuling Air Ev 2022, Hyundai Ioniq 2022, serta satu unit motor gede alias moge merk Triumph Bonneville 2011.
Nisya Ahmad tergabung dalam fraksi PAN dan duduk di Komisi V DPRD Jawa Barat yang mengurus bidang Kesejahteraan Rakyat.
Laporan LHKPN Raffi Ahmad pun turut dinanti publik setelah Nisya Ahmad melaporkan kekayaannya.
Selain Nisya Ahmad, laporan LHKPN Raffi Ahmad pun turut dinanti publik.
Baca juga: Gaya Bicara Verrell Bramasta di Rapat DPR RI Banjir Pujian, Ini Perbandingannya dengan Nisya Ahmad
Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad kini wajib menyampaikan LHKPN setelah dirinya dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Jabatan tersebut membuat Raffi Ahmad masuk dalam kategori penyelenggara Negara.
Setelah dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024), Raffi Ahmad berjanji bakal segera melaporkan LHKPN miliknya.
Nasib Rumah Tangga Pasangan Artis Dahlia Poland dan Fandy Christian Diujung Tanduk, Ada Waktu Rujuk? |
![]() |
---|
Respons Pasha Ungu setelah Viral Diisukan Mundur dari DPR RI: Masuknya Saja Susah |
![]() |
---|
Bermasalah dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Status Baru Sesumbar Sekarang Jadi Janda Gemoy |
![]() |
---|
Sosok Bebizie Pedangdut Jadi Anggota DPRD Pamer Liburan ke Eropa saat Demo, Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Rita Nasution, Dulu Penyanyi Terkenal Kini Jadi Agen Properti Rumah Mewah Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.