Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab PT Pelni Setelah Pemuda Cirebon Terombang-ambing di Laut Tiga Hari

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, menyoroti peristiwa yang dialami seorang pemuda asal Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Jajaran PCNU Kabupaten Cirebon Jawa Barat menunjukkan foto kondisi Suradi, pemuda asal Cirebon yang terjatuh dan mengapung di perairan laut Sumenep selama tiga hari, Jumat (8/11/2024) petang. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, menyoroti peristiwa yang dialami seorang pemuda asal Cirebon, Suradi (21).

Suradi berhasil diselamatkan setelah terapung selama tiga hari di perairan Sumenep setelah terjatuh dari Kapal Pelni KM 4 Nggapulu.

Arif Rahman yang mempertanyakan tanggung jawab PT Pelni atas keselamatan penumpang sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran.

Arif menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari Suradi untuk melakukan tindakan hukum terhadap PT Pelni.

Baca juga: Dua Benda Sederhana Ini Membantu Pemuda Cirebon Bertahan Hidup saat Terombang-ambing di Laut 3 Hari

Ia mengungkapkan, langkah hukum ini akan dimulai dengan mengirimkan surat ke PT Pelni untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.

"Tadi saya dan Kiai Azis bertemu langsung dengan Suradi dan telah membuat surat kuasa atas nama Suradi. Kami akan berkirim surat ke PT Pelni karena KM 4 Nggapulu ini merupakan kapal milik mereka," ujar Arif dalam konferensi pers di Kantor PCNU Kabupaten Cirebon, Jumat (8/11/2024) petang.

Arif menambahkan, dasar hukum yang akan digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.

“Di dalam UU tersebut, terutama di Pasal 40 dan 41, tanggung jawab keselamatan penumpang adalah kewajiban perusahaan. Namun, anehnya saat Suradi terjatuh, banyak yang melihat namun tidak ada upaya menolong dari awak kapal atau ABK,” ucapnya.

Menurut Arif, barang milik Suradi seperti handphone dan tas masih berada di kapal tanpa ada informasi lebih lanjut dari pihak kapal.

Baca juga: Kronologi Terjatuhnya Suradi, Pemuda Cirebon yang Bertahan Hidup Selama 3 Hari di Perairan Sumenep

“Sudah beberapa hari sejak kejadian, namun tidak ada upaya dari pihak sana. Kami akan terus melangkah jika tidak ada respons cepat,” jelas dia.

Suradi mengatakan, dia semula bekerja di Maluku sebagai pekerja serabutan. Dia kemudian memutuskan pulang ke Cirebon dengan menumpang KM 4 Nggapulu.

Namun, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, ia tergelincir saat hendak meletakkan kopi yang baru dibelinya dan terjatuh ke laut.

“Banyak yang melihat kejadian itu, namun tidak ada yang menolongnya. Kapal terus berjalan meninggalkan Suradi begitu saja,” katanya.

Setelah tiga hari terombang-ambing di laut, Suradi akhirnya ditemukan oleh seorang nelayan nahdliyin lokal pada Senin (4/11/2024).

Baca juga: Pemuda Cirebon Ditemukan Selamat Terapung 3 Hari di Perairan Sumenep, Menyebut Ada Cerita Mistis

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved