Waspada Terigu Oplosan di Jabar dan Jateng! Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Kemasan Terigu

tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun dengan menjualnya di wilayah Jabar sampai Jateng.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana bahan pokok dan bahan penting selama kurun waktu 100 hari. Pengungkapan dilakukan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin AKBP Andry Agustiano dan Polres di jajaran Polda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap kasus terigu oplosan di wilayah Cianjur. Tersangka (pelaku) bekerja dengan cara mengganti terigu yang lebih murah ke kemasan terigu Bogasari yang harganya lebih mahal.

Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede menyampaikan bahwa modus operasi tersangka ini dengan membeli terigu yang harganya murah, membeli karung Bogasari bekas yang didapatkan dari pasar atau toko kue dan roti seharga Rp 3.000. Kemudian, pelaku juga membeli barcode bekas yang harganya Rp 7.000 per lembar.

"Pelaku melakukan penggantian kemasan terigu kualitas tinggi. Mereka mendapat keuntungan bervariasi dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribuan per karungnya," kata Maruly, Rabu (6/11/2024) di Mapolda Jabar.

Maruly menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun dengan menjualnya di wilayah Jabar sampai Jateng.

"Sekarang kami sedang dalami kasus ini, dari siapa yang menerima manfaat, sampai siapa saja yang menyalahgunakan aksinya. Keuntungan yang sudah diperoleh dari pendataan dan pendalaman penyidik yang didapat dari pelaku selama tiga tahun beroperasi Rp 5,6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Waspada Terigu Kemasan Palsu hingga Beras Oplosan! Polda Jabar Ungkap 13 Kasus Pidana Bahan Pokok

Maruly menambahkan, dari kegiatan tersangka setidaknya ada 4.800 karung per bulan dengan total mencapai 4.320 ton selama beroperasi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar bisa lebih cermat dalam membeli terigu khususnya di pasar-pasar tradisional.

"Bila memang menemukan kecurigaan, silakan bisa melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. Kami dari penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat," ujarnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyebut bahwa menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang di antaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari mengapresiasi kerja cepat tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, khususnya dalam hal ini jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar dalam membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari. 

"Pastinya ini menjadi pembelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan terhadap konsumen tepung terigu, yang merupakan bahan pokok industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020."

"Dalam catatan pelaporan kami, kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari di wilayah Polda Jawa Barat terakhir pada 2016, yang berhasil dibongkar jajaran Polres Purwakarta. Sedangkan kali ini terjadi pemalsuan yang sempat menyebar penjualannya di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga Kabupaten Sumedang," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar sekitar 31 ton dan aksi pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar tiga tahun dari hasil pemeriksaan tersangka.

"Terima kasih kepada Pimpinan Polda Jawa Barat dan tim yang sudah mengusut tuntas praktik pemalsuan yang sangat merugikan perusahaan, terutama merugikan konsumen karena sudah membeli produk yang tidak sesuai dengan harapannya. Semoga penangkapan seluruh tersangka yang akan dilanjutkan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Direktur Indofood Franciscus Welirang, Rabu (6/11/2024).
 
Dari hasil penyitaan barang bukti, paling banyak dipalsukan oleh para tersangka adalah merek Segitiga Biru sekitar 800 sak atau setara dengan 20 ton. Selebihnya sekitar 200 sak terigu Bogasari merek Cakra Kembar. 

"Paling banyak dipalsukan terigu Segitiga Biru karena masuk kategori protein sedang yang memang tepung terigu serba guna untuk aneka jenis makanan sehingga paling banyak dikonsumsi. Sedangkan terigu Cakra Kembar masuk kategori protein tinggi yang lebih dikhususkan untuk pembuatan roti dan mi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved