Gunawan Sadbor Diamankan Polisi

Polisi Telusuri Akun Judi Online yang Dipromosikan lewat Akun Tiktok Sadbor Sukabumi yang Viral

Saat live akun Sadbor, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

kolase Tribunjabar.id
Nasib kontras Sadbor dulu jingkrak-jingkrak live TikTok sebelum ditangkap dan setelah ditangkap kini diborgol mengenakan baju tahanan di Polres Sukabumi 

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

Baca juga: KRONOLOGI Gunawan Sadbor Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," ucap Samian.

Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.* 

#BeritaViral

#LokalViral

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved