Selasa, 14 April 2026

Usai Beraksi di Majalengka, Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beralih Cari Mangsa di Garut

Petugas Polres Majalengka meringkus komplotan maling spesialis pecah kaca yang beraksi di Jalan Cigasong - Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Ilustrasi maling spesialis pecah kaca 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka meringkus komplotan maling spesialis pecah kaca yang beraksi di Jalan Cigasong - Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, komplotan itu beranggotakan empat orang berinisial DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36) yang seluruhnya ialah warga Sumedang.

Menurut Tiro, setelah beraksi di Majalengka pada Selasa (27/10/2024) lalu, komplotan tersebut diduga hendak mencari mangsa di wilayah Kabupaten Garut.

"Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di wilayah Parakanmuncang, Sumedang, pada 29 Oktober 2024," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Satreskrim Polres Majalengka Bekuk Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil yang Gondol Puluhan Juta

Dua tersangka lainnya yang diduga hendak beraksi kembali berhasil diciduk petugas di wilayah di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

Mereka dibekuk di perjalanan menuju Garut, bahkan petugas harus memepet menggunakan dua mobil di bagian depan dan belakang mereka.

"Di Sumedang itu tempat persembunyian para tersangka, kemudian kami mengejar dua tersangka lain yang dalam perjalanan ke Garut untuk melakukan aksi serupa," ujar Tito Witular.

Baca juga: Kisah Pilu Pencari Rongsok Nangis di Pinggir Jalan Kehilangan Uang Rp 400 Ribu Buat Bayar Kontrakan

Tito menyampaikan dua dari empat tersangka itu merupakan residivis kasus serupa yang baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya pada Juni 2024.

Petugas terpaksa menghadiahkan timah panas di kaki dua anggota komplotan maling modus pecah kaca mobil tersebut, karena melawan ketika hendak diamankan.

Jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari komplotan tersebut, di antaranya, kunci sepeda motor, beberapa batang besi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban, dan lainnya.

"Hingga kini, Satreskrim Polres Majalengka juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya TKP lain dari aksi pencurian para tersangka," kata Tito Witular. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved