Berita Viral

Sosok Agus Suami Tikam Istrinya Saat Live Facebook, Pengakuan ke Polisi Mengejutkan, Begini Nasibnya

Inilah sosok dan tampang suami tikam istri saat live Facebook di Sumatera Utara, diamankan polisi, terungkap pengakuannya, terancam dipenjara 15 tahun

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa, Dok. Polres Sergai
Sebuah video menayangkan detik-detik suami menikam istri saat live Facebook di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, beredar viral di media sosial. Pelaku penikaman tersebut bernama Agus Herbin (kanan). Sementara, korban adalah istri pelaku bernama Hertalina Simanjuntak (tengah). 

Agus spontan saja mengambil pisau di dekat korban dan langsung teringat dendamnya yang membara.

"Pada saat kejadian korban sedang asyik berkaraoke dengan adiknya, di situ dia melihat pisau tergeletak di belakang tersangka. Dengan membabi buta tersangka menikam korban," ujar AKP Donny P Simatupang.

"Tersangka tidak ada merencanakan perbuatan tersebut. Karena tersangka melihat pisau tergeletak yang di mana pisau tersebut biasa digunakan korban untuk memotong jeruk," sambungnya.

Sebelum peristiwa penikaman tersebut, Agus Herbin mengaku sering cekcok dengan istrinya.

Namun aksi penikaman itu tak pernah diniatkan pelaku karena sebelumnya pun pelaku baru saja pulang bersantai.

"Kondisi tersangka pada saat melakukan perbuatan tersebut dia baru saja pulang dari kedai kopi dan dalam keadaan sadar," pungkas AKP Donny P Simatupang.

Perihal sosok pelaku, polisi mengungkap profesi sehari-hari Agus dan korban.

"Tersangka sehari-hari bekerja memelihara bebek. Untuk istri, ibu rumah tangga," kata AKP Donny P Simatupang.

Adapun soal perangai pelaku di mata tetangga, penyidik gamblang.

Bahwa pelaku selama ini sibuk berdagang sehingga tak terlalu karib dengan lingkungan tetangga.

"Tersangka baru saja setahun menikah dengan korban di kampung tersebut. Untuk masyarakat belum mengetahui jelas bagaimana sifat tersangka karena tersangka sering keluar dari kampungnya untuk mencari pekerjaan, karena pekerjaan tersangka menjual bebek," ungkap AKP Donny P Simatupang.

Atas kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain terancam hukuman penjara, nasib Agus Herbin pun menuai sanksi sosial, pasalnya aksi kejinya menikam istri saat live Facebook tersebut menjadi jejak digital yang bertebaran di jagat maya.

(Tribunjabar/Hilda Rubiah) (TribunBogor/Khairunnisa)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved