Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai November 2024, Termasuk Jabar dan Jakarta

Berikut inilah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, termasuk di Jawa Barat dan Jakarta

Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK. Ilustrasi - Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024.  

c. Pembebasan biaya pajak progresif

-  Digelar hingga 19 Desember 2024
-  Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 

Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

-  Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
-  Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
-  Bebas PKB progresif
-  Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

5. Aceh

Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

-  Pembebasan pajak progresif
-  Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dua Bulan, Ini Manfaat yang Didapat Masyarakat

6. Lampung

Pemprov Lampung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved