Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai November 2024, Termasuk Jabar dan Jakarta

Berikut inilah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama bulan November 2024, termasuk di Jawa Barat dan Jakarta

Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK. Ilustrasi - Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama November 2024.  

Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen. 

Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 

-  Diskon PKB
-  Bebas denda PKB
-  Bebas BBNKB II
-  Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
-  Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

3. Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

a. Pembebasan BBNKB II

-  Diadakan hingga 19 Desember 2024
-  Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan

-  Digelar hingga 19 Desember 2024
-  Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved