BPOM Hentikan Peredaran Latiao Stick Pedas dari China menyusul KLB Keracunan di Sukabumi & Bandung

Latio adalah produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas gurih. 

Editor: Ravianto
indozone
Jajanan Latiao. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hentikan peredaran sementara seluruh produk Latiao dari peredaran guna melindungi kesehatan publik, menyusul Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di sejumlah tempat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar ungkap langkah penghentian ini dikarenakan pihaknya menerima laporan keracunan akibat Latiao, pangan olahan asal China.

Latiao adalah camilan pedas dan kenyal yang berasal dari Provinsi Henan, China.

Makanan ini terbuat dari tepung terigu atau gandum, minyak cabai, air, garam, cabai merah, penyedap rasa, dan bahan-bahan lainnya.

Setelah dicampur, bahan-bahan tersebut dipanaskan dengan suhu tinggi dan dibentuk menjadi lembaran yang digulung hingga menjadi seperti stik.  

Latiao memiliki rasa pedas dan gurih, serta tekstur yang elastis saat digigit.

Rasanya sedikit mirip dendeng, sehingga cocok dimakan sebagai cemilan saat senggang atau penundaan lapar. Latiao juga bisa dimakan dengan bir sebagai minuman pelengkap.

Laporan keracunan ini didapat dari tujuh wilayah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.

"Hasil pengujian laboratorium berdasarkan pengujian terhadap produk yang diduga menyebabkan KLBKP kami menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus," kata Taruna pada konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Jumat (1/11/2024). 

Bakteri tersebut, lanjut Taruna, menyebabkan gejala-gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, seperti yang dilaporkan para korban.

Pihaknya pun memeriksa sarana peredaran yakni gudang importir dan distributor.

Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan bahwa mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB).

Lebih lanjut ada beberapa langkah yang ditempuh sebagai koreksi.

BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan Latiao secara daring serta menarik dan memusnahkan produk yang menyebabkan KLBKP.

Selain itu, pihaknya meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved