Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Pemkab Sumedang Keluarkan Izin Prinsip Saat Ada Penetapan Lokasi
Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumedang, Ade Setiawan jadi saksi kasus dugaan korupsi Tol Cisumdawu
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
"Di Perda RTRW sesuai (peruntukan) untuk pemukiman," ucap dia.
Uang Kerugian Negara Rp 329 miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang
Dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi Megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.
Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi, dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang. Hingga akhirnya, muncullah rencana proyek strategis nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.
Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi sejak 1994 dan diperpanjang pada 2005, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.
Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 320 miliar lebih. Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, ada pihak-pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.
Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. Jaksa Kejari Sumedang yang menangani perkara itu, Arlin Aditya, membenarkannya.
"Uangnya (masih ada) di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," ujar Arlin Aditya, dalam sidang Rabu pekan lalu.
Soal unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan pada para terdakwa, itu akan menjadi substansi pemeriksaan di persidangan.
"Itu kami serahkan ke hakim," ujar Arlin. Namun, dia menyebut bahwa peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.(*)
Curang, 60 Persen Beras di Pasaran Ternyata Bukan Beras Premium, Terungkap dari Kajian IPB |
![]() |
---|
Pikap Pengangkut Ayam Terguling di Tol Cisumdawu Sumedang, Dua Orang Terluka |
![]() |
---|
Kerugian Rp 18 Juta, Sapi di Pamulihan Sumedang Digondol Maling Saat Warga Selesai Meronda |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Desak Kajian Ulang Soal Bahaya Pergerakan Tanah di Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
DPRD Sumedang Soroti Jalan Tol Cisumdawu dari Rawan Bencana hingga Lampu Jalan Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.