Anggota DPRD Jabar, Arief Maoshul Affandy Beberkan Manfaat dari Perda Pesantren

Anggota DPRD Jabar dari fraksi PPP, Arief Maoshul Affandy menyampaikan sejumlah manfaat dari lahirnya peraturan daerah (Perda) Pesantren.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Jabar dari fraksi PPP, Arief Maoshul Affandy saat melakukan sosialisasi Perda Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Huda, Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar dari fraksi PPP, Arief Maoshul Affandy menyampaikan sejumlah manfaat dari lahirnya peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu diungkapkan Arief saat melakukan sosialisasi Perda Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Huda, Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan peserta terdiri dari santri, pimpinan Pondok Pesantren, aparat Pemerintah dan masyarakat umum.

Arief mengatakan, banyak keuntungan dari dibentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

"Pertama, sebagai alat kontrol, evaluasi dan regulasi. Kedua, sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi pesantren," ujar Arief, Selasa (29/10/2024).

Selain itu, kata Arief, dengan hadirnya Perda Nomor 1 Tahun 2021, Pesantren memiliki kesetaraan dengan pendidikan formal.

Sementara itu, KH. Ali Maksum salah satu pimpinan pondok pesantren mengatakan bahwa hadirnya Perda ini disambut baik oleh masyarakat, terutama kalangan santri dan pimpinan pondok pesantren.

"Sangat dibutuhkan sosok anggota dewan yang energik seperti H. Arief Maoshul untuk melaksanakan sosialisasi ke masyarakat khususnya tentang Perda Pesantren agar bisa disambut baik oleh insan pesantren, terimakasih kepada pak dewan dan DPRD Provinsi Jawa Barat yang sudah mengawal Perda Pesantren," ujar Ali Maksum.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved