Eks Pegawai Minimarket Jadi Otak Pembobolan Minimarket di Cianjur, 6 Orang Berhasil Ditangkap
Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap kompolotan pencurian dan kekerasan (Curas) spesialis pembobol minimarket di wilayahnya.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap kompolotan pencurian dan kekerasan (Curas) spesialis pembobol minimarket di wilayahnya, enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, komplotan curas yang berhasil diamankan petugas tersebut yaitu sebanyak enam orang pelaku. Keenam tersangka masing - masing diamankan di kediamannya.
"Petugas Satreskrim dan Polsek setempat berhasil menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai pagawai minimarket. Para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Cianjur," katanya pada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Viral Minimarket Blak-blakan Sebut Parkir Gratis Pakai Pengeras Suara, Tukang Parkir Liar Cuek
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, mereka mengaku telah menjalankan aksi curas dengan membobol minimarket disejumlah titik diwilahah hukum Polres Cianjur.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, dari enam pelaku satu di antaranya merupakan mantan pegawai minimarket yang diberhentikan sejak 2012 lalu," katanya.
Ia mengatakan, keenam orang tersangka menjalankan aksinya secara beruntun di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur. Pelaku A mantan pegawai minimarket menjadi otak utama dalam aksi curas diminimarket.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keenam pelaku itu menjalankan aksi ketika, minimarket akan tutup, lalu mereka masuk ke dalam toko dengan mengacungkan dan mengancam kasir dengan sajam," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Dua Pelaku Jebol Atap Minimarket yang Terekam CCTV di Kadipaten Tasikmalaya
Yongki mengatakan, para tersangka juga menyasar sejumlah barang seperti rokok, susu formula dan barang lainnya yang mudah di jual kembali.
"Mereka beraksi cukup cepat, sekitar 10 menit dengan langsung membawa hasil curiannya. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, tidak sampai melukai korbannya," ujarnya.
Dia menambahkan, mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman Sosialisasikan Perda Perlindungan Petani |
![]() |
---|
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Anggota BIN Bodong di Cianjur Tak Berkutik Diamankan di Rumah Mertua Seusai Curi Barang Teman Kencan |
![]() |
---|
Polisi di Cianjur Amankan Anggota Geng Motor yang Habisi Nyawa Geng Motor Lain, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Misi Selesai, Dua Nelayan yang Perahunya Terbalik di Perairan Cidaun Cianjur Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.