Eks Pegawai Minimarket Jadi Otak Pembobolan Minimarket di Cianjur, 6 Orang Berhasil Ditangkap

Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap kompolotan pencurian dan kekerasan (Curas) spesialis pembobol minimarket di wilayahnya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap komplotan pencurian dan kekerasan (Curas) spesialis pembobol minimarket di wilayahnya, enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus tersebut, Selasa (29/10/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap kompolotan pencurian dan kekerasan (Curas) spesialis pembobol minimarket di wilayahnya, enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, komplotan curas yang berhasil diamankan petugas tersebut yaitu sebanyak enam orang pelaku. Keenam tersangka masing - masing diamankan di kediamannya.

"Petugas Satreskrim dan Polsek setempat berhasil menangkap pelaku dengan cara menyamar sebagai pagawai minimarket. Para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Cianjur," katanya pada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Viral Minimarket Blak-blakan Sebut Parkir Gratis Pakai Pengeras Suara, Tukang Parkir Liar Cuek

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut dia, mereka mengaku telah menjalankan aksi curas dengan membobol minimarket disejumlah titik diwilahah hukum Polres Cianjur.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut, dari enam pelaku satu di antaranya merupakan mantan pegawai minimarket yang diberhentikan sejak 2012 lalu," katanya.

Ia mengatakan, keenam orang tersangka menjalankan aksinya secara beruntun di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur. Pelaku A mantan pegawai minimarket menjadi otak utama dalam aksi curas diminimarket.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keenam pelaku itu menjalankan aksi ketika, minimarket akan tutup, lalu mereka masuk ke dalam toko dengan mengacungkan dan mengancam kasir dengan sajam," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Dua Pelaku Jebol Atap Minimarket yang Terekam CCTV di Kadipaten Tasikmalaya

Yongki mengatakan, para tersangka juga menyasar sejumlah barang seperti rokok, susu formula dan barang lainnya yang mudah di jual kembali.

"Mereka beraksi cukup cepat, sekitar 10 menit dengan langsung membawa hasil curiannya. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, tidak sampai melukai korbannya," ujarnya.

Dia menambahkan, mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved