Ronald Tannur Akhirnya Ditangkap Lagi, Pakai Kaos dan Sandal Jepit saat Digiring Kejari
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Aksi kekerasannya bahkan terekam video namun divonis bebas
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kebahagiaan Ronald Tannur tak berlangsung lama. Vonis bebasnya yang dinilai banyak pihak janggal kini dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Aksi kekerasannya bahkan terekam video namun dirinya sempat divonis bebas.
Ronald Tannur ditangkap Tim Penyidik Kejati Jatim di Perumahan Victoria Regency Surabaya yang merupakan kediamannya.
Ronnald Tannur ditangkap pada Minggu (27/10/2024) siang, sekitar pukul 14.40 WIB.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ronald tampak mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, dan sandal jepit saat ditangkap penyidik.
Wajahnya pun tertutup masker.
Baca juga: Kasus Suap pada Hakim Agung, Ronald Tannur Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Keberadaan Tak Diketahui
Saat proses penangkapan itu tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.
Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.
Terkait Penangkapan ini sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald ditangkap pada siang tadi di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sosok Dina Oktaviani, Karyawan Minimarket Dibunuh Rekan Kerja di Purwakarta, Harapan Orang Tua |
![]() |
---|
Sosok Heryanto yang Tega Bunuh Dina di Purwakarta: Jarang Nongkrong dan Tak Banyak Bicara |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Peran 2 Warga Wanawali Purwakarta: Diminta Tolong atau Terlibat Pembunuhan Dina? |
![]() |
---|
Lokasi Pembunuhan Dina yang Tewas Mengambang di Citarum Karawang, Daerah Sepi, Jauh dari Tetangga |
![]() |
---|
Ironi Pembunuhan di Cibatu Purwakarta: Jasad Dina Ditemukan di Citarum di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.