Polisi Ringkus Maling Ponsel di Indekos Kecamatan Jatiwangi Majalengka, Ditangkap di Palimanan

Jajaran Polsek Jatiwangi meringkus maling ponsel di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Tersangka HR saat diamankan di Mapolsek Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Jatiwangi meringkus maling ponsel di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Jatiwangi, AKP Rudy Djunardi, mengatakan, maling berinisial HR tersebut diciduk di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (24/10/2024) kira-kira pukul 01.00 WIB.

Menurut dia, HR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu mencuri tiga unit ponsel sekaligus dari indekos di Kecamatan Jatiwangi.

"Tersangka masuk ke indekos yang ditinggalkan pemiliknya, kemudian menggondol tiga unit ponsel, sehingga korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta," ujar Rudy Djunardi saat ditemui di Mapolsek Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan, saat itu korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ponsel di indekosnya kepada petugas Unit Reskrim Polsek Jatiwangi.

Petugas pun bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, dan akhirnya mengarah ke tersangka HR.

"Kami juga turut mengumpulkan bukti-bukti hingga keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan," kata Rudy Djunardi.

Pihaknya mengakui, penangkapan tersangka HR juha berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Jatiwangi yang dibackup Satreskrim Polres Majalengka.

"Saat ini, kami masih memeriksa lebih lanjut tersangka HR dan seluruh barang bukti dalam kasus curat di indekos Kecamatan Jatiwangi tersebut," ujar Rudy Djunardi.

Hingga kini, pihaknya juga masih mengembangkan kasusnya untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi mana saja yang telah disatroni tersangka HR.

"Akibat perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maskimal lima tahun penjara," kata Rudy Djunardi. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved