Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti dari Kamar Mandi
Kedua orang tersebut ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (13/10/2024).
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta.
Kedua orang tersebut ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (13/10/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pemuda yang ditangkap berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Dan satu orang lagi yaitu pria berinisial RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," kata Yudi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Minggu (27/10/2024).
Ia mengatakan, keduanya diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku.
Lebih lanjut ia mengatakan l, penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.
"Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Yudi.
Ia menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkusnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana milik Kodok. Setelah dilakukan pendalamaman, kemudian di temukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS," ucap Yudi.
"Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan diedarkan pelaku," tambahnya.
Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital, dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," kata Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ungkap Yudi.
Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba. "Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba," ucap Yudi.(*)
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Pak Ogah dan Juru Parkir di Purwakarta Kini Dibina dan Dilatih Profesional untuk Bantu Dishub |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar OKT, Obat Ratusan Butir Diamankan |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.