Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti dari Kamar Mandi

Kedua orang tersebut ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (13/10/2024).

istimewa
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta oleh kedua tersangka berinisial TJ (25) dan RAS (23). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta

Kedua orang tersebut ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (13/10/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pemuda yang ditangkap berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Dan satu orang lagi yaitu pria berinisial RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," kata Yudi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Minggu (27/10/2024).

Ia mengatakan, keduanya diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku. 

Lebih lanjut ia mengatakan l, penangkapan itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta

"Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Yudi.

Ia menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkusnya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana milik Kodok. Setelah dilakukan  pendalamaman, kemudian di temukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu didalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS," ucap Yudi.

"Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan diedarkan pelaku," tambahnya.

Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital, dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver. 

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," kata Yudi. 

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ungkap Yudi. 

Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba. "Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba," ucap Yudi.(*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved