Pilkada Kota Bandung 2024
Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kota Bandung
Status dugaan pelanggaran tersebut sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menghentikan penanganan satu dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilwalkot Bandung 2024 karena kasusnya tidak cukup bukti.
Pada awalnya Bawaslu Kota Bandung menangani hasil temuan terkait dugaan pelanggaran pidana salah satu pasangan calon yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian, mengatakan, status dugaan pelanggaran tersebut sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu.
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, KPU Akan Umumkan Tema Debat Paslon Pilkada Indramayu 2024, Ini Cakupan Materinya
"Karena setelah pembahasan kedua dengan kepolisian, kejaksaan, atau Sentra Gakumdu untuk menentukan bisa lanjut atau tidaknya, pihak kepolisian berpendapat masih kurang bukti," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa potongan video, keterangan-keterangan saksi dan beberapa foto.
"Sudah dari awal (diserahkan), memang di Pilkada ini kepolisian dan kejaksaan terlibat, tapi memang tidak ada tendensius apapun karena semuanya dibahas bersama," kata Indra.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendatangkan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran ini, hanya saja kepolisian menilai masih banyak keterangan-keterangan dan bukti yang kurang menunjukan bahwa ini pelanggaran.
"Jadi sampai sekarang belum ada pelanggaran pidana, baik laporan ataupun temuan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami dan panwas kami," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama masa kampanye ini, apalagi LO partai kerap menyampaikan surat tembusan ke Bawaslu Kota Bandung saat H-2 pelaksanaan berkampanye.
"Minimal H-2 kampanye mereka mengirimkan tembusan yang berisi lokasi kegiatan, pola kegiatan yang akan dilakukan, menghadirkan siapa saja dan apa saja yang diberikan," kata Indra.
Baca juga: Pilkada Subang 2024: Paslon Jimat Aku Diserang Kampanye Hitam, Langsung Lapor Bawaslu
Setelah itu pihaknya juga selalu melakukan upaya pencegahan dengan berkomunikasi ke Panwascam, agar mereka memberikan edukasi kepada peserta atau pasangan calon yang hadir di lokasi kegiatan untuk tidak membagikan yang dilarang di PKPU seperti uang dan sebagainya.
"Jadi kami melakukan pengawasan ketat, karena kami diberikan tembusan untuk melakukan upaya preventif yang dilakukan agar kami pun bisa mengedukasi pasangan calon dan tim kampanyenya," ujarnya.
Badan Pengawas Pemilu
Kota Bandung
pelanggaran
Pilwalkot Bandung
masa kampanye
Indra Prasetyo Hardian
"Kalem Weh," Kata Wali Kota Bandung Terpilih, Farhan Tanggapi Jadwal Pelantikan yang Diundur |
![]() |
---|
RESMI, Pasangan Farhan-Erwin Ditetapkan Sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Bandung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penetapan Wali Kota - Wakil Wali Kota Bandung, Farhan-Erwin Kompak Berseragam Hansip |
![]() |
---|
Besok, Farhan-Erwin Bakal Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih |
![]() |
---|
Farhan Bocorkan Kegiatannya Setelah Menang di Pilkada Kota Bandung 2024, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.