Pilkada Kota Bandung 2024

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kota Bandung

Status dugaan pelanggaran tersebut sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menghentikan penanganan satu dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilwalkot Bandung 2024 karena kasusnya tidak cukup bukti.

Pada awalnya Bawaslu Kota Bandung menangani hasil temuan terkait dugaan pelanggaran pidana salah satu pasangan calon yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian, mengatakan, status dugaan pelanggaran tersebut sudah dikeluarkan dan tidak ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, KPU Akan Umumkan Tema Debat Paslon Pilkada Indramayu 2024, Ini Cakupan Materinya

"Karena setelah pembahasan kedua dengan kepolisian, kejaksaan, atau Sentra Gakumdu untuk menentukan bisa lanjut atau tidaknya, pihak kepolisian berpendapat masih kurang bukti," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/10/2024).

Ia mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa potongan video, keterangan-keterangan saksi dan beberapa foto.

"Sudah dari awal (diserahkan), memang di Pilkada ini kepolisian dan kejaksaan terlibat, tapi memang tidak ada tendensius apapun karena semuanya dibahas bersama," kata Indra.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendatangkan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran ini, hanya saja kepolisian menilai masih banyak keterangan-keterangan dan bukti  yang kurang menunjukan bahwa ini pelanggaran.

"Jadi sampai sekarang belum ada pelanggaran pidana, baik laporan ataupun temuan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami dan panwas kami," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan selama masa kampanye ini, apalagi LO partai kerap menyampaikan surat tembusan ke Bawaslu Kota Bandung saat H-2 pelaksanaan berkampanye.

"Minimal H-2 kampanye mereka mengirimkan tembusan yang berisi lokasi kegiatan, pola kegiatan yang akan dilakukan, menghadirkan siapa saja dan apa saja yang diberikan," kata Indra.

Baca juga: Pilkada Subang 2024: Paslon Jimat Aku Diserang Kampanye Hitam, Langsung Lapor Bawaslu

Setelah itu pihaknya juga selalu melakukan upaya pencegahan dengan berkomunikasi ke Panwascam, agar mereka memberikan edukasi kepada peserta atau pasangan calon yang hadir di lokasi kegiatan untuk tidak membagikan yang dilarang di PKPU seperti uang dan sebagainya.

"Jadi kami melakukan pengawasan ketat, karena kami diberikan tembusan untuk melakukan upaya preventif yang dilakukan agar kami pun bisa mengedukasi pasangan calon dan tim kampanyenya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved