Ini Perubahan Jalur Kendaraan setelah Flyover Ciroyom di Kota Bandung Resmi Dibuka

Flyover sepanjang 700 meter tersebut resmi dibuka atau dioperasikan pada Rabu (23/10/2024) dan terpantau sudah banyak kendaraan yang melintas

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Mobil saat melintas di Flyover Ciroyom, Bandung, setelah resmi dibuka pada Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung telah menerapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Flyover Ciroyom, Kota Bandung yang saat ini sudah resmi dibuka dan bisa digunakan oleh pengendara.

Seperti diketahui, flyover sepanjang 700 meter tersebut resmi dibuka atau dioperasikan pada Rabu (23/10/2024) dan terpantau sudah banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas dengan kecepatan sedang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, secara umum bahwa Flyover Ciroyom tersebut digunakan oleh pengendara yang melintas dari Jalan Arjuna menuju ke arah Jalan Ciroyom Barat.

"Sedangkan di ujung jalan layang di kawasan Ciroyom Barat, jalur menuju Pasar Ciroyom ditutup barrier dan beton. Sehingga pengguna jalan tidak diperkenankan memotong jalan dari Ciroyom Barat menuju Pasar Ciroyom," ujarnya saat konfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Kendaraan yang Lintasi Flyover Ciroyom Bandung Tidak Boleh Ngebut, Ini Batas Maksimal Kecepatannya

Atas hal tersebut, kata dia, semua pengguna jalan harus berputar arah dulu ke bawah flyover dengan mengikuti ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada dan pihaknya akan melengkapi aspek keamanan khususnya di bawah flyover.

Dengan dibukanya Flyover Ciroyom ini, kata Asep, semua pihak harus saling membantu untuk menyebarkan informasi terkait tertib berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.

"Kami minta semua pihak menyampaikan informasi ini, sehingga jangan sampai terjadi pelanggaran akibat ketidakpatuhan. Selain itu, kami pastikan akan ada petugas yang berjaga," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung, Endang Setiawan mengatakan, Flyover Ciroyom telah memenuhi persyaratan terkait laik fungsi jalan, ataupun pemenuhan unsur keselamatan dari unsur rambu atau marka.

Terkait antisipasi kecelakaan, Endang menyebut jalan layang ini telah dilengkapi rambu-rambu yang mengatur kendaraan yang melintas tidak boleh berkecepatan lebih dari 40 kilometer.

"Untuk penutupan perlintasan sebidang, nantinya penjaga JPL akan bersiaga hingga masyarakat terbiasa dengan jalur yang baru," ujar Endang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved