Ini Perubahan Jalur Kendaraan setelah Flyover Ciroyom di Kota Bandung Resmi Dibuka
Flyover sepanjang 700 meter tersebut resmi dibuka atau dioperasikan pada Rabu (23/10/2024) dan terpantau sudah banyak kendaraan yang melintas
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung telah menerapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Flyover Ciroyom, Kota Bandung yang saat ini sudah resmi dibuka dan bisa digunakan oleh pengendara.
Seperti diketahui, flyover sepanjang 700 meter tersebut resmi dibuka atau dioperasikan pada Rabu (23/10/2024) dan terpantau sudah banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas dengan kecepatan sedang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, secara umum bahwa Flyover Ciroyom tersebut digunakan oleh pengendara yang melintas dari Jalan Arjuna menuju ke arah Jalan Ciroyom Barat.
"Sedangkan di ujung jalan layang di kawasan Ciroyom Barat, jalur menuju Pasar Ciroyom ditutup barrier dan beton. Sehingga pengguna jalan tidak diperkenankan memotong jalan dari Ciroyom Barat menuju Pasar Ciroyom," ujarnya saat konfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Kendaraan yang Lintasi Flyover Ciroyom Bandung Tidak Boleh Ngebut, Ini Batas Maksimal Kecepatannya
Atas hal tersebut, kata dia, semua pengguna jalan harus berputar arah dulu ke bawah flyover dengan mengikuti ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada dan pihaknya akan melengkapi aspek keamanan khususnya di bawah flyover.
Dengan dibukanya Flyover Ciroyom ini, kata Asep, semua pihak harus saling membantu untuk menyebarkan informasi terkait tertib berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
"Kami minta semua pihak menyampaikan informasi ini, sehingga jangan sampai terjadi pelanggaran akibat ketidakpatuhan. Selain itu, kami pastikan akan ada petugas yang berjaga," kata Asep.
Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung, Endang Setiawan mengatakan, Flyover Ciroyom telah memenuhi persyaratan terkait laik fungsi jalan, ataupun pemenuhan unsur keselamatan dari unsur rambu atau marka.
Terkait antisipasi kecelakaan, Endang menyebut jalan layang ini telah dilengkapi rambu-rambu yang mengatur kendaraan yang melintas tidak boleh berkecepatan lebih dari 40 kilometer.
"Untuk penutupan perlintasan sebidang, nantinya penjaga JPL akan bersiaga hingga masyarakat terbiasa dengan jalur yang baru," ujar Endang.
Dedi Mulyadi Bongkar 2 Ciri Utama Kemiskinan di Jabar: Hawa Orang Miskin Lapar Terus |
![]() |
---|
Minta Masyarakat Prioritaskan Rumah, Dedi Mulyadi: Jangan Dulu Kredit Motor kalau Belum Punya Rumah |
![]() |
---|
GIIAS Bandung 2025, Perkuat Posisi Strategis Jabar dalam Industri Otomotif Nasional |
![]() |
---|
Jadwal BTS Movie Weeks di Bioskop Kota Bandung, Ada 4 Film Konser, Harga Tiket Mulai Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Silaturahmi Universitas Widyatama dan Tribun Jabar, Rektor Ceritakan Kampus Berdampak dan Media |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.