Kendaraan yang Lintasi Flyover Ciroyom Bandung Tidak Boleh Ngebut, Ini Batas Maksimal Kecepatannya

Kecepatan kendaraan yang melintas di Flyover Ciroyom, Kota Bandung, dibatasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Mobil saat melintas di Flyover Ciroyom, Bandung, setelah resmi dibuka pada Rabu (23/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kecepatan kendaraan yang melintas di Flyover Ciroyom, Kota Bandung, dibatasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Mengenai kecepatan maksimal, ditunjukkan melalui rambu-rambu lalu lintas yang dipasang.

Flyover Ciroyom secara resmi dioperasikan sejak Rabu (23/10/2024).

Sudah banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas dengan kecepatan sedang di flyover sepanjang 700 meter tersebut.

Apalagi, jalan lama yang melintasi resl kereta juga sudah ditutup.

Pj Wali Kota Bandung, A Koswara, mengatakan, secara fungsional dan kelayakan jalan, Flyover Ciroyom ini memang sudah bisa digunakan. Tetapi, dia berharap, pengendara harus memperhatikan kecepatannya.

"Kalau dulu mungkin orang sini jadi pebalap semua penginnya. Jadi lewat sini kecepatannya 80 kilometer per jam. Padahal di sini tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam," ujar Koswara di Flyover Ciroyom, Rabu.

Baca juga: Posisi Persib Bandung di Klasemen Sementara Terancam, Malam Ini Bisa Kehilangan Tempat Ketiga

Terkait pembatasan kecepatan tersebut, sudah dipasang rambu-sambu dan semua pengendara harus mematuhinya.

"Jadi sudah dikasih rambunya ya, nanti ditambahkan untuk rambu-rambu yang kurang. Tadi saya sampaikan agar ditambahkan oleh Dinas Perhubungan, termasuk yang di bawah," kata Koswara.

Flyover Ciroyom dibuka untuk dua arah, yakni dari Jalan Arjuna ke Jalan Ciroyom Baru maupun sebaliknya. Namun Koswara memastikan tidak akan disiagakan petugas di flyover tersebut meskipun baru saja dibuka.

Baca juga: Perlintasan Sebidang 157 di Kawasan Pasar Ciroyom-Andir Ditutup Setelah Flyover Resmi Dibuka

"Yang ada petugas itu di perlintasan sebidang yang di bawahnya," ucapnya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung, Endang Setiawan, mengatakan, Flyover Ciroyom telah memenuhi persyaratan terkait laik fungsi jalan atau pemenuhan unsur keselamatan dari unsur rambu atau marka.

Terkait antisipasi kecelakaan, Endang menyebut jalan layang ini telah dilengkapi rambu-rambu yang mengatur kendaraan yang melintas tidak boleh berkecepatan lebih dari 40 kilometer.

"Untuk penutupan perlintasan sebidang, nantinya penjaga JPL (jalur perlintasan langsung) akan bersiaga hingga masyarakat terbiasa dengan jalur yang baru," kata Endang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved