Kabar Seleb

Berikut Besaran Gaji Raffi Ahmad dan Giring Ganesha Setelah Resmi Masuk di Jajaran Kabinet Prabowo

Artis dan penyanyi Raffi Ahmad serta Giring Ganesha resmi diangkat menjadi wakil-wakil Prabowo di Kabinet Merah Putih. 

Kolase Tribun Jabar/Instagram
Kolase pasangan Raffi Ahmad dan pasangan Giring Nidji. 

TRIBUNJABAR.ID -  Artis dan penyanyi Raffi Ahmad serta Giring Ganesha resmi diangkat menjadi wakil-wakil Prabowo di Kabinet Merah Putih. 

Raffi Ahmad diketahui diangkat menjadi  Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024).

Sedangkan Giring Ganesha dilantik menjadi Wakil Menteri Kebudayaan mendampingi Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan.

Sebagai para pejabat negara resmi, keduanya mendapatkan hak gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.

Lalu berapakah besaran gaji dam tunjangan masing-masing?

Raffi Ahmad

Setelah dilantik, gaji dan fasilitas yang didapat Raffi Ahmad bisa setingkat dengan menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.

Baca juga: Jadi Utusan Khusus Bidang Ekonomi Kraetif, Yovie Widianto Dorong Seniman Monetisasi Karya Seni

Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.

Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.

Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Penjelasan tentang besarnya tunjangan itu bisa dilihat di Pasal 1 ayat (2)e Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved