Minggu, 19 April 2026

KENA Batunya, Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Dalam OTT Kejagung

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, ditangkap dalam OTT.

Editor: Giri
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

OTT itu dilakukan pada Rabu (23/10/2024).

"Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu.

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut.

Tetapi, dia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

"Ya, benar, terkait Ronald Tanur," kata Febrie.

Baca juga: 3 Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Perempuan Sukabumi Dipecat, Diputus KY

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta.

 “Ya, betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29).

Baca juga: Kendaraan yang Lintasi Flyover Ciroyom Bandung Tidak Boleh Ngebut, Ini Batas Maksimal Kecepatannya

Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Vonis ini menuai reaksi publik karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved